www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Makin Silau Nih, Harga Emas Antam 1 Gram di Pekanbaru Naik Tipis Jadi Rp1.347.000
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kejaksaan Kepulauan Meranti Dapat Hadiah "Kuburan" dari Massa Aksi Pembela Mujiman
Senin, 31 Agustus 2020 - 16:56:49 WIB

SELATPANJANG - Setelah melakukan aksi di Mapolres yang menuntut Mujiman dibebaskan, massa aksi lalu bergerak menuju Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti.

Massa aksi yang sempat menerobos masuk pagar yang dijaga ketat oleh petugas kepolisian akhirnya mereda setelah perwakilan Kejaksaan yakni Kepala Sub Bagian Pembinaan, Edmon SH datang menemui peserta aksi.

Dikatakan Edmon, kasus perkara yang menjerat Mujiman kini sudah bergulir di Pengadilan dan tidak bisa ditarik.

"Perkara Mujiman sudah lanjut ke Pengadilan dan tak bisa ditarik lagi. Ada dua kemungkinan yang terjadi, dihukum bersalah atau bebas itu yang menentukan majelis hukum, jadi kita tunggu saja proses hukumnya," kata Edmon.

Jawaban yang dilontarkan Edmon tidak membuat massa merasa puas, kemudian salah satu peserta aksi memanggil Kepala Kejari, Budi Raharjo SH untuk menjelaskan kronologi kasus sehingga bergulir ke Pengadilan.

Budi yang sempat mengaku tidak tahu terhadap persoalan tersebut membuat dirinya disoraki para peserta aksi.

Budi juga menjelaskan jika pihaknya hanya menjalani prosedur tersebut berdasarkan undang-undang yang ada. Dikatakan juga, jika hal tersebut tidak benar, maka akan ada proses selanjutnya bisa dilanjutkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kami sangat mengapresiasi atas empati yang kalian suarakan disini. Dan seharusnya kita harus positif thinking, karena perlu diketahui, kami pelaksana dari undang-undang itu sendiri dan kami bekerja sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Dan ancaman hukuman yang kami jatuhkan itu juga ancaman minimal. Selain itu jika tuntutan itu tidak benar kalian bisa ke LPSK atau mengajukan pra peradilan," kata Budi Raharjo.

Budi menambahkan, jika proses hukum dan ancaman hukuman terkait kerusakan akibat kebakaran hutan dan lahan merupakan cara negara melindungi kelestarian alam dan masyarakatnya.

"Ada undang- undang kehutanan, perkebunan dan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup merupakan cara negara sayang kepada masyarakatnya agar sama-sama menjaga kelestarian alamnya," pungkas Budi.

Sementara itu koordinator massa aksi, Waluyo mengatakan jika dalam proses hukum Mujiman terdapat beberapa kejanggalan, sehingga indikasinya tidak jelas.

"Kami melihat ada beberapa kejanggalan dalam penanganan proses  hukum pak Mujiman, sehingga indikasinya tidka jelas. Sebagai contoh kasus Narkoba yang Kejaksaan tanggani sekali sidang langsung selesai beda sekali dengan kasus Pak Mujiman sudah 8 bulan dan beberapa kali mengikuti sidang, sampai hari ini tidak selesai dan tak kunjung mendapatkan putusan. Sementara kondisinya sedang sakit-sakitan dimana dia mempunyai riwayat penyakit disaluran pembuangan air kecilnya," kata Waluyo.

Terkait hal itu pula, Waluyo meminta kepada pihak Kejaksaan untuk menunda penahanan terhadap Mujiman.

"Mengingat penyakit yang dideritanya dan usianya yang sudah tua kami minta penangguhan penahanan pak Mujiman yang belum juga mendapatkan putusan, apakah tahanan luar atau seperti apa, jika saat akan disidangkan baru dipanggil," ujarnya.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan, massa aksi menegaskan kepada pihak kejaksaan untuk menegakan keadilan bagi masyarakat low class dan meminta sidang Mujiman dipercepat.

Ketika akan membubarkan diri, massa aksi menghadiahkan replika Kuburan kepada pihak kejaksaan yang diterima langsung oleh Kepala Seksi Intel Kejaksaan, Hamiko SH sebagai simbol telah matinya keadilan bagi masyarakat. 

"Kuburan ini sebagai pengingat kematian bagi pihak Kejaksaan dan sebagai simbol telah matinya keadilan bagi masyarakat kecil," pungkas Waluyo. 

Penulis : Ali Imron
Editor : Fauzia

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi harga emas di Pekanbaru naik lagi di akhir pekan (foto/int)Makin Silau Nih, Harga Emas Antam 1 Gram di Pekanbaru Naik Tipis Jadi Rp1.347.000
Normalisasi drainase dilakukan PUPR Pekanbaru (foto/int)Banyak Drainase Alami Pendangkalan dan Tersumbat Sampah, Ini Tindakan PUPR Pekanbaru
Pj Walikota Pekanbaru Muflihun.Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
PSPS Riau.Persiapan Liga 2 Musim 2024/2025, Management PSPS Riau Lakukan Evaluasi
Platform migas lepas pantai. Istimewa/SKK Migas.SKK Migas Dorong Kontraktor Manfaatkan Momentum Lonjakan Harga Minyak
  Ilustrasi proses water bombing titik Karhutla di Riau (foto/int)BMKG: Akhir Pekan Riau Nihil Titik Api
Bupati Siak Alfedri dan Wakil Bupati Siak Husni MerzaAlfedri Kembali Jadi Bakal Calon Bupati Siak, Tetap Berpasangan dengan Husni di Pilkada Siak 2024
Indra Gunawan Eet.Indra Gunawan Eet Disiapkan Maju di Pilkada Bengkalis 2024, Kembali Bertarung dengan Kasmarni
Ketua Nasdem Dumai Paisal yang saat ini menjabat Wako Dumai dan Ketua Demokrat Dumai, Prapto Sucahyo.Pilwako Dumai 2024, Ketua DPC Demokrat Dumai Mulai
PJ Walikota Tanjungpinang Hasan.(Istimewa)PJ Walikota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved