HMI dan Gamali Kepulauan Meranti Akan Gelar Aksi, Minta Mujiman Segera Dibebaskan
SELATPANJANG - Massa yang terdiri dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Kepulauan Meranti bersama Gerakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Meranti (Gamali) akan kembali melakukan aksi damai pada Senin (31/8/2020) mendatang.
Aksi mereka kali ini adalah ingin menuntut keadilan terhadap Mujiman warga Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Kepulauan Meranti yang ditangkap karena dituduh membakar lahan.
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Kepulauan Meranti selaku Korlap Gamali, Waluyo mengatakan penahanan terhadap Mujiman banyak kejanggalan dan tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya di lapangan. Salah satunya dari pihak penyidik yang menentukan seseorang itu menjadi saksi.
"Kami melihat bahwa kasus pak Mujiman ini banyak kejanggalan yang tidak sesuai fakta yang ril di lapangan. Dari hasil diskusi yang kami lakukan seseorang dijadikan saksi harus memenuhi beberapa unsur yang pertama saksi tersebut harus berada di lokasi kejadian, kedua saksi tersebut harus mendengar, serta saksi tersebut harus melihat. Dari unsur tadi oknum penyidik kasus kakek mujiman ini tidak ada satu pun dari 4 saksi tersebut yang memenuhi unsur untuk di jadikan sebagai saksi," kata Waluyo, Sabtu (29/8/2020).
Dikatakan Ketua HMI Cabang Kepulauan Meranti itu, sebenarnya pihaknya ingin membuka fakta kronologis yang difasilitasi oleh DPRD untuk bisa menghadirkan instansi terkait seperti Polres, Kejaksaan dan Bagian Hukum Pemda untuk mengupas secara jelas yang bisa dikonsumsi oleh publik.
"Sebenarnya kami ingin membuka fakta kronologis itu. Akan tetapi pihak DPRD tidak menanggapi aspirasi dari mahasiswa dan masyarakat kecil, sehingga kami mengambil keputusan untuk melakukan aksi terkait hal itu," kata Waluyo.
Selain itu Waluyo juga mengatakan jika kondisi Mujiman yang sering sakit-sakitan menjadi pertimbangan massa minta kakek tersebut dibebaskan.
"Saya berharap kakek Mujiman bisa dibebaskan mengingat usia sudah lanjut dan sering sakit sakitan. Kemaren saja waktu di tahanan Polres dia dirujuk ke RSUD karena mengalami sakit," ujarnya.
Untuk diketahui, pada 16 Januari 2020 pihak Kepolisian Polsek Merbau melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang bernama Mujiman (57) karena diduga telah melakukan pembakaran lahan di Desa Lukit, Kecamatan Merbau.
Adapun lahan yang terbakar merupakan lahan miliknya sendiri berupa kebun sagu seluas 15x15 M2. Terkait hal tersebut Mujiman dikenakan pasal 187 dan pasal 188 KUHP pidana dan oleh oleh penuntut umum, Mujiman dihukum penjara selama 2 tahun dan denda 800,000.000 atau subsider 2 bulan.
Sementara itu menurut keterangan warga, Mujiman ingin menebang pohon sagu. Namun ada sarang tawon yang menempel di pohon sagu yang akan ditebang dan dia pun membakar sarang tersebut, namun karena cuaca panas dan angin bertiup sangat kencang, api pun merambat ke tempat lain.
"Bapak itu awalnya mau menebang sagu di lahan miliknya sendiri, namun karena ada sarang Tambuhan (Tawon) yang bergantung, dia pun berniat membakarnya, namun karena angin bertiup kencang dan cuaca panas, api pun merambat ke tempat lain. Jadi tidak ada unsur kesengajaan," ujar salah seorang warga.
Penulis : Ali Imron
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :