Jika Terbukti Gelapkan Pajak Walet, Bupati Kepulauan Meranti Perintahkan Satpol PP Segel Kantor Instansi Terkait
SELATPANJANG - Kasus penggelapan pajak sarang walet yang terindikasi dilakukan oleh oknum instasi terkait bekerjasama dengan pihak swasta saat ini tengah menjadi sorotan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti.
Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan yang gerah mendengar laporan tersebut akhirnya berkomentar dan apabila terbukti, ia memerintahkan Satpol PP untuk melakukan penindakan dengan melakukan penyegelan terhadap kantor instansi tersebut dan tentunya berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan.
"Kami dapat laporan ada instasi tertentu, instansi pusat, instasi vertikal yang ada di Kepulauan Meranti yang tidak bisa bekerjasama dengan baik dalam hal pemungutan pajak khususnya pajak Walet. Kami dapat laporan diduga ada oknum di instansi tersebut yang bekerjasama dengan swasta dalam rangka penggelapan pajak daerah. Untuk itu kita berikan penguatan kepada Satpol PP jangan ragu apabila itu ditemukan positif segera bertindak dan bila perlu disegel instasi itu dengan bekerjasama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan. Tentu kantornya yang kita segel, karena terindikasi ini ada kerjasama instasi tertentu dalam rangka penggelapan pajak daerah," kata Bupati Irwan, Jumat (14/8/2020).
Dikatakan Bupati, hal tersebut merupakan masalah yang sangat serius. Bupati juga mengatakan jika hal tersebut sesuatu yang celaka dan tidak masuk akal jika suatu instansi pusat yang ditugaskan di Kepulauan Meranti tidak berkontribusi terhadap daerah dan malah terkesan merugikan.
"Ini masalah serius jadi saya pikir perlu juga disikapi dengan serius juga, karena nilai pajaknya sangat besar. Kita sedang mengumpulkan data dan akan ditugaskan staf terkait untuk berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan kepolisian untuk nanti menemukan fakta dan data itu, jika ditemukan kita tidak akan segan-segan menindak. Karena selaku instansi yang ditugaskan di Meranti, tentu harus ikut dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah. Tapi jika disini mereka malah bermain-main dan bekerjasama dengan swasta untuk menggelapkan pajak daerah ini adalah sesuatu yang naif dan harus kita tindak tegas," jelas Bupati.
Terkait ada selentingan dari pihak pengusaha yang mengaku jika pajak walet sebesar 7,5 persen belum disosialisasikan, Bupati mengatakan jika itu hanya upaya untuk mengelak dari kewajibannya untuk membayar pajak.
"Ini bukan sesuatu hal yang baru karena pajak ini sudah puluhan tahun. Jika ada pengusaha yang tidak tau berarti dia memang tidak mau tau dan mereka termasuk orang- orang yang berusaha menggelapkan pajak," pungkas Bupati.
Diberitakan sebelumnya, Balai Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuh-tumbuhan Wilayah Kerja (Wilker) Selatpanjang dituding tidak mau terbuka mengenai informasi yang didapatkan. Padahal mereka mengetahui persis berapa potensi sarang walet di Kepulauan Meranti, dimana mereka langsung memeriksa sebelum diterbitkannya sertifikat sanitasi produk hewan.
Kepala BPPRD Kepulauan Meranti, Mardiansyah mengatakan dalam melakukan pungutan pajak walet pihaknya masih menggunakan pola pengakuan dari wajib pajak. Dengan demikian ia mengaku banyak pengusaha yang tidak jujur.
Mengatasi masalah itu, mereka telah mengajukan permohonan kerjasama dengan pihak karantina lewat pemerintah pusat. Permohonan itu diajukan tiga tahun berturut-turut, namun sampai saat ini tidak satupun surat permohonan itu digubris atau dibalas.
Dikatakan selama ini pihak karantina dianggap berselindung terhadap aturan yang mengikat, sehingga pola kerjasama yang dijajaki tidak pernah bisa terwujud.
Padahal menurutnya sudah ada undang-undang baru yang mengatur jika kedua instansi ini bisa berpadu dan melakukan kerjasama dalam hal meningkatkan sinergitas dalam hal menyerasikan berbagai kepentingan.
Penulis: Ali Imroen
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :