www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Bakal Telan Biaya Rp1,8 Miliar, SDN 83 Pekanbaru Segera Dibangun Pasca Terbakar
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Wajib Pajak Kucing-kucingan, Pemkab Kepulauan Meranti Harus Rela Kehilangan Rp 300 Juta Lebih
Selasa, 11 Agustus 2020 - 19:12:25 WIB

SELATPANJANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti harus rela kehilangan potensi pajak yang berasal dari sarang walet sebanyak ratusan juta rupiah.

Pasalnya wajib pajak selalu kucing-kucingan dengan petugas untuk melunasi kewajibannya. Selain itu metode Self Assessment atau pengakuan dan penghitungan sendiri dari wajib pajak itu juga dianggap sebagai suatu kelemahan, potensi ini juga sering bocor karena adanya ketidakjujuran para wajib pajak.

Selain itu kerjasama yang telah dijajaki bersama Balai Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuh-tumbuhan Wilayah Kerja (Wilker) Selatpanjang terbentur aturan yang mengikat.

Kehilangan potensi pajak tersebut diketahui saat petugas Karantina melakukan pengecekan sarang walet tersebut untuk diterbitkannya sertifikat sanitasi produk hewan.

Tidak tanggung-tanggung, sarang burung walet yang bernilai puluhan juta rupiah itu total beratnya mencapai 459 Kilogram. Padahal sebelumnya petugas pajak dan retribusi daerah tidak pernah mendapatkan laporan sebanyak itu.

Dalam pemeriksaan tersebut pihak karantina mendapati sarang walet diisi dalam belasan kardus dengan total satu kardusnya berisi 40-50 kilo yang diakui berada di lokasi pengepul yang berada di Kecamatan Pulau Merbau.

Mendapatkan laporan tersebut petugas dari Badan Penglolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti segera memburu dan melakukan penelusuran ke lokasi tersebut. Selama dua hari berkeliling namun hasil yang didapatkan nihil, hingga petugas harus mencarinya hingga ke kecamatan Merbau dan Tebingtinggi dengan melibatkan petugas UPT, namun tidak juga membuahkan hasil.

Petugas juga harus berburu dengan waktu, pasalnya ketika sertifikat sanitasi produk hewan sudah keluar dan wajib pajak juga sudah membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp5000 perkilogram, maka itu tidak bisa dijadikan lagi sebagai objek pajak.

Kepala Seksi Penagihan Jefri SIP bersama Kepala Seksi Pendaftaran dan Pendataan Tarmizi SE yang turun langsung ke lapangan mengaku pihaknya sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh pihak Karantina yang tidak mau berbagi informasi terkait wajib pajak tersebut.

"Yang kita lakukan ini untuk pemasukan bagi daerah, dimana hasil dari pajak juga digunakan untuk pembangunan dan masyarakat," kata Jefri, Selasa (11/8/2020).

Dikatakan potensi tersebut terbilang besar sepanjang pendataan yang mereka lakukan. Jika dihitung dari harga jual Rp 9 juta per kilogramnya dan dikalikan dengan tarif pajaknya sebesar 7,5 persen maka bisa dipastikan penerimaan pajak tersebut berjumlah ratusan juta rupiah.

"Menurut perhitungan kami, jumlah itu dikumpulkan melalui pengepulnya selama tiga bulan saja dan jumlah itu sangat besar dari jumlah yang kami tagih biasanya. Dimana saat tim kita mendatangi yang didapati hanya dalam hitungan ons itulah yang kita kumpul-kumpulkan. Jika harga saat ini Rp 9 juta dan dikali jumlah tersebut dan dikalikan lagi dengan tarif pajak sebesar 7,5 persen maka hasilnya itu Rp 300 juta lebih," ungkapnya.

Sementara itu Kepala Balai Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuh-tumbuhan Wilayah Kerja (Wilker) Selatpanjang, drh Abdul Aziz Nasution ketika dikonfirmasi mengenai bhal tersebut juga tidak mau menjelaskannya secara gamblang.

"Intinya barang itukan memang ada di Meranti. Biar warga juga tau kalau data yang kita punya itu real. Orang pajak dan instansi terkait aja juga nggak ada rapat bareng mengenai pajak walet. Kan kalau sudah dikenakan PNBP bukan lagi objek pajak," kata Aziz.

Lebih lanjut dikatakan jika untuk menambah pendapatan melalui pajak walet ini sudah ada Juknisnya. 

"Kalau diikuti juknisnya tentang walet itu semua pendapatan bisa lah tu dapat semua," ujarnya.

Terkait metode Self Assessment yang dipakai, menurutnya itu juga sudah diatur dalam Perda.

"Ya, itukan emang sudah dari peraturannya. Dan peraturannya itu juga Bupati yang buat," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti terus memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak, namun potensi ini sering bocor karena adanya ketidakjujuran para wajib pajak.

Seperti penerimaan pajak dari sarang walet yang dihitung hanya 7,5 persen perkilonya dari air sarang walet tersebut. Badan Penglolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti pada tahun 2019 lalu hanya menerima sebesar Rp 750 juta. Padahal potensinya bisa berlipat-lipat lebih besar dari itu.

"Tahun 2019 lalu kita hanya menerima Rp 750 juta melalui tarif pajak 7,5 persen dari total panen sarang burung walet. Data itu berdasarkan pengakuan dari wajib pajak itu sendiri. Jika dihitung dari harga jual Rp 8 juta per kilogramnya, maka bisa dipastikan penerimaan pajak tersebut seharusnya Rp 13 milliar bukan Rp 750 juta," kata Sekretaris BPPRD Kepulauan Meranti, Agib Subardi. 

Penulis: Ali Imroen
Editor: Yusni Fatimah


   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
SDN 83 Pekanbaru yang terbakar.(foto: pgi)Bakal Telan Biaya Rp1,8 Miliar, SDN 83 Pekanbaru Segera Dibangun Pasca Terbakar
Petani pinang.(ilustrasi/int)Harga Komoditas Pertanian di Riau Stabil, Pinang Kering Tetap Rp4.400/Kg
Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun.(foto: int)Pj Wako Bakal Berganti, Sekdako Tegaskan ASN Pemko Pekanbaru Tetap Produktif
Ketua PGRI Riau, Dr Adolf Bastian (foto/ist)Edaran Disdik Riau Melarang Acara Mewah Perpisahan Sekolah, Ini Respon PGRI Riau
Pelaksanaan presentase aplikasi Pajak Daerah oleh Tim pengembangan, kebijakan dan sistem informasi Bapenda Kabupaten Kepulauan MerantiGenjot Pendapatan Daerah, Bapenda Kepulauan Meranti Upgrade Aplikasi Sitanjak
  Pj Sekdaprov Riau, Indra saat memimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-28 di Riau.(foto: mcr)Pj Sekdaprov: Otda untuk Kesejahteraan dan Demokrasi
Bandar narkoba Kampung Dalam digerebek Polda Riau.(foto: mcr)Digrebek, Bandar Narkoba Kampung Dalam Pekanbaru Tunggang Langgang Lompat ke Sungai Siak
Halalbihalal Golkar Institute.(foto: mimi/halloriau.com)Alumni Angkatan I, Sovia Septiana Wakilkan Caleg Terpilih dari Riau Hadiri Halalbihalal Golkar Institute
Ketua HKR, Junaidi.(foto: mcr)Sambut Pilkada Serentak 2024, HKR Dorong Generasi Muda Rohul Turut Berpolitik
Kapolda Riau beri apresiasi personel berdedikasi saat halalbihalal Polresta Pekanbaru.(foto: mcr)Ikut Halalbihalal Polresta Pekanbaru, Ini Pesan Kapolda Riau untuk Personel
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved