www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Siap Tempur Hadapi Korsel di Perempat Final Piala Asia U-23 2024, Ini 3 Pemain Berbahaya Timnas Indonesia
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


BPN Kepulauan Meranti Serahkan 1.810 Sertifikat PTSL dan 10 Sertifikat Tanah Wakaf untuk Tiga Kecamatan di Rangsang
Jumat, 07 Agustus 2020 - 13:57:00 WIB
Penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat secara virtual, bertempat di aula Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Jumat (7/8/2020).
Penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat secara virtual, bertempat di aula Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Jumat (7/8/2020).

Baca juga:

Pj Walikota Pekanbaru Serahkan 1.241 Sertifikat PTSL
Serahkan Sertifikat Tanah PTSL, Ini Pesan Bupati Pelalawan
Penyerahan Sertifikat PTSL, Wako Dumai: Jadikan Modal Produktif, bukan Konsumtif

SELATPANJANG - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan kegiatan penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat secara virtual, bertempat di aula Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Jumat (7/8/2020). 

Kegiatan dihadiri Kepala BPN Kepulauan Meranti, Budi Satrya,  PLT Sekda Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto SE MM, Ketua DPRD Meranti, Ardiansyah, Kajari Kepulauan Meranti, Budi Raharjo SH MH, Danramil 02 Tebingtinggi, Mayor Arm Bismi Tambunan SE, Kasat Binmas Polres Meranti, AKP Jufri SH, serta pihak terkait lainnya. 

Kepala BPN kepulauan Meranti, Budi Satrya dalam sambutannya menjelaskan bahwa pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan secara menyeluruh dalam satu desa secara sistematis sehingga membentuk desa lengkap. Kegiatan ini menggunakan metode mendekat, merapat, dan menyeluruh. Tanah wakaf yang berada dalam desa lokasi PTSL juga didaftarkan untuk diterbitkan sertifikat. 

"Saat ini jumlah tanah terdaftar (bersertifikat,red) diperkirakan sudah mencapai 33,7 % dari jumlah bidang tanah di Kabupaten Kepulauan Meranti. Dan ditargetkan tahun 2024 seluruh bidang tanah di Kabupaten Kepulauan Meranti selesai didaftarkan," ujar Budi. 

Kemudian, kata Budi, target kegiatan PTSL tahun 2020, PTSL dilakukan secara swakelola: PBT sebanyak 4000 bidang, SHAT sebanyak 2000 bidang. PTSL-PM yang pelaksanaannya melibatkan pihak surveyor berlisensi dan partisipasi masyarakat: PBT sebanyak 10.000 bidang.

"Realisasi kegiatan PTSL tahun 2020: PTSL swakelola: PBT selesai 4.000 bidang (100%), dan SHAT selesai 2.000 bid  (100%) dengan rincian K1 sebanyak 1.810 bidang dan K3 sebanyak 190 bidang," katanya. 

Selanjutnya, PTSL-PM masih tahap lelang kegiatan pengukuran oleh kementerian ATR BPN sebanyak 10.000 bidang. Sertifikat PTSL yang telah terbit ini berstatus BPHTB terhutang. Dan hal tersebut telah dilaporkan secara tertulis kepada Bupati untuk dapat ditindaklanjuti.

Budi juga menjelaskan, tahun 2021 kegiatan PTSL akan diarahkan pada  Kecamatan Rangsang, Rangsang Barat dan Rangsang Pesisir, sehingga diharapkan tahun 2021 Pulau Rangsang menjadi pulau lengkap. Hal ini penting dilakukan karena status Pulau Rangsang merupakan pulau terluar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.

"Sertifikat yang telah kami siapkan dalam acara penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat secara virtual hari ini berjumlah 1.810 sertifikat PTSL dan 10 sertifikat tanah wakaf, yang tersebar di 4 desa  dalam 3 kecamatan yakni Desa Penyagun dan Repan Kecamatan Rangsang, desa Binamaju Kecamatan Rangsang Barat dan desa Sendaur kecamatan Rangsang Pesisir," ungkapnya. 
    
Dirincikannya, adapun sertifikat terbit perdesa yakni Desa Penyagun sebanyak 729 Sertipikat PTSL, 4 sertifikat wakaf Desa Repan sebanyak 448 sertifikat PTSL, Desa Bina Maju sebanyak 389 sertifikat PTSL, 6 sertifikat wakaf Desa Sendaur sebanyak 244 sertifikat.

"Terdapat tanah Aset Pemerintah Kabupaten sebanyak 2 sertifikat untuk tanah sekolah, dan tanah Aset Pemerintah Desa sebanyak 17 sertifikat untuk Kantor Desa, Fasilitas Kesehatan, Fasum, Sekolah Agama dan lain-lain," bebernya. 

Dijelaskannya, penerbitan peraturan bupati 71 tahun 2019 tentang  pembiayaan kegiatan persiapan  PTSL. Sebagai tindak lanjut keputusan bersama Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A, nomor 34 tahun 2017. Perda ini menjadi pedoman perangkat Desa dalam hal pengelolaan biaya Penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, operasional petugas desa dalam membantu pengumpulan data fisik dan yuridis, dan sangat membantu lancarnya kegiatan PTSL di lapangan. 

Ia juga mengharapkan kebijakan dari bupati untuk menerbitkan Peraturan Bupati tentang pengurangan nilai BPHTB atau jika memungkinkan untuk membebaskan BPHTB bagi penerima sertifikat PTSL, untuk meringankan beban masyarakat desa. Selain itu kebijakan ini  sebagai strategi memperbanyak obyek BPHTB, karena selama ini segala kegiatan pengalihan kepemilikan terhadap tanah yang belum bersertifikat tidak dikenakan BPHTB.

"Kami juga sangat mengharapkan SPT-PBB pada lokasi desa kegiatan PTSL dapat dicetak pada bulan Januari/Februari, untuk kelengkapan data yuridis dan memudahkan penentuan masyarakat yang terkena dan tidak terkena pembayaran BPHTB," harapnya. 

Dalam kesempatan itu, Sekda Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sangat mendukung dan mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional yang bekerja keras melaksanakan program pemerintah ini. 

Meskipun dalam suasana pandemi Covid-19, tetap mampu melaksanakan yang terbaik yakni memberikan kepastian hukum untuk masyarakat berupa hak legal atas tanah mereka. Dengan adanya sertifikat tanah ini juga dapat meningkatkan nilai manfaat tanah, karena dapat dijadikan mendapatkan modal usaha atau agunan ke lembaga keuangan terutama perbankan.

"Kami berharap kepada pihak BPN untuk segera mendistribusikan sertifikat ini kepada pemiliknya agar segera dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Kepada pemilik sertifikat yang mewakili pada kegiatan ini kami mengimbau agar memanfaatkan sertifikat ini sebaik-baiknya," pungkasnya. 

Penulis: Ali Imroen
Editor: Yusni Fatimah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kipper andalan Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024, Ernando Ari.(foto: int)Siap Tempur Hadapi Korsel di Perempat Final Piala Asia U-23 2024, Ini 3 Pemain Berbahaya Timnas Indonesia
NissanConnect, fitur teknologi dari Nissan.(foto: int)NissanConnect Generasi Terbaru Meluncur untuk Kendaraan di Eropa
Ketum PSSI, Erick Thohir bersama Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong.(foto: int)Penuhi Target, Erick Thohir Perpanjang Kontrak Shin Tae-yong Hingga 2027
Ilustrasi hujan di Provinsi Riau masih mengintai (foto/int)Cuaca Riau Hari Ini: Waspadai Hujan Lebat di Beberapa Wilayah
Ilustrasi ancamn Karhutla di Riau selama musim kemarau (foto/int)Akhirnya Hotspot Riau Nihil Pagi Ini
  Ketua DPC PDI perjuangan Kabupaten Pelalawan, Syafrizal (kanan) saat membuka penjaringan calon kepala daerah (foto/andi)Hari Ini PDIP Pelalawan Pastikan Hanya Buka Penjaringan Calon Wakil Bupati
Rupiah per dolar AS hari ini.(ilustrasi/int)Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS Hari ini, Diprediksi Sentimen Negatif dari Pasar
Jadwal lengkap MotoGP Spanyol 2024.(ilustrasi/int)Persaingan Ducati, KTM dan 'Bocah Ajaib' di Sirkuit Jerez, Ini Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2024
Uji praktek SIM.(ilustrasi/int)Heboh 2 Bocah Motoran dari Sampang ke Semarang, Ini Alasan Minimal Dapat SIM Usia 17 Tahun
Ramalan zodiak hari ini.(ilustrasi/int)Ramalan Zodiak Hari ini: Kegelisahan Hilang, Segala Urusan Lancar
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved