www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
DPRD Ajak Masyarakat Dukung Kafilah Kota Pekanbaru di MTQ ke-42 Riau di Dumai
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pembayaran BPHTB Terpaksa Ditolak, Pemkab Kepulauan Meranti Kehilangan PAD Miliaran Rupiah
Jumat, 24 Juli 2020 - 19:49:37 WIB

SELATPANJANG - Kebijakan presiden terhadap moratorium gambut berdampak sangat luas terhadap masyarakat Kepulauan Meranti.

Diberitakan sebelumnya banyak masyarakat yang tidak bisa mengembangkan modal dengan melakukan agunan sertifikat tanah ke bank, kini masyarakat juga tidak bisa melakukan jual beli terhadap tanah dan rumah yang mereka miliki.

Pasalnya, untuk melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) ke Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), oleh pemilik tanah yang dibantu oleh Notaris ditolak. Hal itu disebabkan hampir 80 persen lahan di Kepulauan Meranti dikategorikan kawasan gambut yang dimasukkan kedalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB).

Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Husnalita SH M hum yang diminta untuk mengeluarkan surat akta jual beli sebelumnya wajib membayarkan BPHTB.

"Membayarkan BPHTB ini bukan kewajiban notaris, tapi masyarakat biasanya minta bantu ke kita karena mereka terkadang malas kalau langsung berurusan ke dinas ataupun kantor pajak, jadi kita bantu. Namun baru-baru ini ketika kita mau lakukan pembayaran malah ditolak dengan alasan masuk kedalam kawasan gambut, intinya yang masuk lahan gambut tak dikasi lagi membayar sama orang BPPRD," kata Husnalita.

Dikatakan Husnalita, jika BPHTB tersebut tidak dibayarkan maka akta jual beli tersebut tidak bisa diterbitkan.

"Yang jelas penjual dan pembeli harus bayar pajak, kalau tak dibayar pajaknya mana bisa dibuatkan akta. Mau jual belinya dibawah tangan pun pajak harus tetap bayarkan, nah ini kok ditolak. Padahal kami notaris belum ada pelarangan untuk membuat akta baik perikatan jual beli maupun akta jual beli, masalah bisa atau tidak dibalik nama nantinya itu bukan urusan Dispenda," ujarnya.

Diungkapkan, pajak yang dibayarkan sangat banyak dimana setiap transaksi dipotong 5 persen dan itu berpotensi menambah pundi-pundi untuk Pendapat Asli Daerah (PAD).

"Berjuta-juta lah pokoknya karena dihitung 5 persen. Kalau misalnya harga 200 juta, maka sudah 7 jutaan pajaknya dan itu menambah kepada penghasilan dan pendapatan daerah. Tapi bukan masalah berapa duitnya sekarang ni, masalahnya kok dilarang orang mau setor ke kabupaten," pungkasnya.

Sementara itu Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan, BPPRD Kepulauan Meranti, Tengku M Kamaruddin didampingi Sekretaris BPPRD, Agib Subardi mengatakan bahwa memang tidak ada aturan yang mengatur terhadap pelarangan membayar BPHTB lahan gambut, namun hal itu terpaksa dilakukan agar tidak merugikan masyarakat itu sendiri.

"Kita hanya sebatas pelayanan saja, namun yang mempunyai wewenang terhadap pengecekan lahan apakah masuk kawasan gambut atau tidak itu pihak BPN. Jika harus dipaksakan membayar ternyata tidak bisa dilakukan proses balik nama, selain itu jika sudah terlanjur dibayarkan proses mengembalikan uang juga panjang malah bisa sampai ke pimpinan. Kita mengantisipasi itu saja, jangan sampai masyarakat kecewa dan dirugikan," kata Tengku Kamaruddin, Jumat (24/7/2020).

Dikatakan pihaknya juga merasa dirugikan dengan adanya kebijakan tersebut. Dimana Pemkab Kepulauan Meranti terancam dan berpotensi kehilangan sumber PAD dari BPHTB hingga miliaran rupiah.

"Jika dibilang rugi ya rugi. Dimana kita kehilangan sumber PAD dari BPHTB. Target dari sektor ini naik sebesar Rp 2 miliar dari tahun sebelumnya yakni Rp 1,5 miliar. Dan ini setiap tahunnya terus saja tercapai targetnya karena memang banyak masyarakat yang melakukan transaksi jual beli rumah dan lahan," ujarnya.

Penulis : Ali Imron
Editor : Fauzia

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, M Sabarudi.(foto: int)DPRD Ajak Masyarakat Dukung Kafilah Kota Pekanbaru di MTQ ke-42 Riau di Dumai
Suzuki New Carry mikro bus.(foto: istimewa)New Carry, Ikon Angkot Indonesia Rayakan Hari Angkutan Nasional
Syafaruddin Poti (foto:int)Besok PDIP Riau Mulai Buka Penjaringan, Kandidat Bacalon Kepala Daerah Dipersilahkan Daftar
Bustami HY saat halalbihalal bersama Kepsek di Kecamatan Bengkalis.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)Bupati Bengkalis Harap Kepala Sekolah Mampu Tingkatkan Kualitas Pendidikan
DPC PKB buka penjaringan Bacabup dan Bacawabup Kepulauan MerantiMeski Punya Kader Unggul dan Diperhitungkan, DPC PKB Buka Penjaringan Bacabup dan Bacawabup Kepulauan Meranti
  Kadisdik Pekanbaru, Abdul Jamal.(foto: int)Kadisdik Pekanbaru Imbau Sekolah Tak Lakukan Perpisahan di Hotel
Diskes Bengkalis bersama KPU Bengkalis.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)Diskes Siap Fasilitasi Pelayanan Kesehatan KPU Bengkalis Selama Pilkada 2024
Manajemen RS Eka Hospital Pekanbaru berkunjung ke Metro Riau Group.(foto: budy/halloriau.com)Pererat Silaturahmi dengan Media, Eka Hospital Kunjungi Metro Riau Group
Alan Zhou selaku Vice President of NETA & President of Overseas Business Dept.(foto: istimewa)NETA Resmi Memulai Produksi Mobil Listrik Lokal di Indonesia
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau, Roni Rakhmat (foto/Yuni)Libatkan 10 Ribu Penari, Persiapan Lancang Kuning Carnival Riau Capai 70 Persen
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved