SELATPANJANG - Gerakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Meranti (Gamali) menuntut DPRD Kepulauan Meranti yang berjanji akan mengawal kasus Rustam warga Kepulauan Meranti yang ditangkap karena membakar lahan.
Karena menurut Gamali, DRPD Kepulauan Meranti hanya memberikan angin segar dan janji manis saat massa melakukan aksi pada 13 Juli lalu. Dan sampai saat ini belum ada realisasinya sama sekali.
"Aksi kami kemarin macam tak dianggap dan mereka hanya memberikan angin surga saja. Padahal Wakil rakyat itu sudah berjanji akan mengawal kasus Pak Rustam hingga dibebaskan, sampai saat ini tidak ada, dan bisa kami katakan DRPD Kepulauan Meranti hanya 'Omdo' dan tidak konsisten pada janji mereka," kata Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Kepulauan Meranti selaku Korlap Gamali, Waluyo, Jumat (17/7/2020) siang.
Dikatakan, mediasi dan pengawalan dari DPRD Kepulauan Meranti sangat diharapkan mengingat waktu semakin singkat, dimana pada pekan depan Rustam sudah akan menghadapi vonisnya.
"Kejelasan terhadap janji sampai hari ini tidak ada, padahal awalnya DPRD menyanggupi untuk mengawal kasus Pak Rustam dengan berkoordinasi dengan PN Bengkalis Rabu kemarin sesuai dengan tuntutan kami kemarin. Kami sudah menghubungi ketua DPRD, namun dia mengatakan belum bisa karena masih sibuk dengan kegiatan lain sementara waktu semakin mepet, dimana Pak Rustam akan divonis pada hari Selasa depan," kata Waluyo.
Ketua HMI itu juga menambahkan, jika sampai menjelang vonis Rustam dibacakan dan belum ada upaya DPRD Kepulauan Meranti untuk melakukan mediasi dengan Pengadilan Negeri Bengkalis, maka pihaknya akan kembali melakukan aksi dengan massa yang lebih besar.
"Jika tidak ada kejelasan, kita akan turun untuk aksi lagi dengan massa lebih besar lagi pada Senin nanti," pungkas Waluyo.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD, Ardiansyah menyatakan mendukung apa yang menjadi tuntutan massa terkait dakwaan yang ditimpakan kepada Rustam.
"Menyikapi terkait kasus Pak Rustam kami dari DPRD akan mengirim perwakilan kami dari Komisi I dan dari Pemda ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk mengawal proses hukumnya sampai tuntas," ujar Ardiansyah.
Ardiasnyah juga menilai bahwa Rustam tidak sepenuhnya bersalah dan berharap agar yang bersangkutan bisa dibebaskan.
"Karena secara personal, kepala daerah juga sudah berkoordinasi ke Kapolres bahkan ke Kapolda. Nanti pemda dan DPRD akan ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk menjelaskan duduk persoalan ini. Besar harapan kita agar Pak Rustam ini divonis bebas, karena terus terang pasal yang dikenakan tidak sesuai dengan pasal yang menjerat Pak Rustam," ujar Ardiansyah yang didampingi sejumlah anggota Dewan saat di ruang rapat DPRD Kepulauan Meranti.
Dirinya juga berharap agar pengadilan dapat memutuskan terkait kasus yang menimpa Rustam seadil-adilnya.
"Mudah-mudahan pengadilan arif menyikapi fakta hukum nantinya." ungkap Ardiansyah.
Penulis : Ali Imroen
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :