www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Harga Komoditas Pertanian di Riau Stabil, Pinang Kering Tetap Rp4.400/Kg
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Minta Keadilan Agar Rustam Dibebaskan, Puluhan Massa Aksi ke DPRD Kepulauan Meranti
Senin, 13 Juli 2020 - 18:38:09 WIB
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Pemuda Peduli Meranti (Gamali) melakukan unjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti Senin (13/7/2020).
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Pemuda Peduli Meranti (Gamali) melakukan unjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti Senin (13/7/2020).

Baca juga:

10 Qori dan Qoriah Kepulauan Meranti dari 8 Cabang Masuk Final Pada MTQ 42 di Kota Dumai
Akhirnya Hotspot Riau Nihil Pagi Ini
Meski Punya Kader Unggul dan Diperhitungkan, DPC PKB Buka Penjaringan Bacabup dan Bacawabup Kepulauan Meranti

SELATPANJANG - Puluhan massa yang tergabung kedalam Gerakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Meranti (Gamali) mendatangi kantor DPRD Kepulauan Meranti, Senin (13/7/2020) siang untuk menuntut keadilan terhadap Rustam dan Mujiman warga Kepulauan Meranti yang ditangkap karena membakar lahan.

Selama unjuk rasa masa melalukan orasi dengan dikawal ketat pihak Kepolisian dan juga Satpol PP.

Selain itu tampak hadir Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Ipwin Bonar, Kasatpol PP Kepulauan Meranti, Helfandi, Kepala Kesbangpol, Tasrizal Harahap dan beberapa pejabat lainnya.

Massa menilai penahanan terhadap Rustam dan juga Mujiman tidak adil karena yang bersangkutan hanya membakar lahannya sendiri.

"Ada warga kita dari Desa Alah Air yakni Pak Rustam yang membakar pekarangan rumahnya sendiri tapi ditahan dan dipenjara dari Bulan Januari hingga saat ini. Maka dari itu kami bersatu menyuarakan keadilan karena menurut kami ini tidak adil," ujar Koordinator Gamali, Waluyo.

Waluyo juga menegaskan untuk mengantisipasi hal sama seperti ini maka massa mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD Kepulauan Meranti agar mengeluarkan Perda dan undang-undang tentang perkebunan dan kearifan lokal.

Setelah melakukan orasi dengan pengeras suara dan membawa spanduk yang bertuliskan minta keadilan, perwakilan massa kemudian diterima masuk ke ruang rapat DPRD Kepulauan Meranti dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti Ardiansyah didampingi wakil ketua Khalid Ali dan beberapa anggota dewan lainnya.

Ketua DPRD, Ardiansyah menyatakan mendukung apa yang menjadi tuntutan massa terkait dakwaan yang ditimpakan kepada Rustam.

"Menyikapi terkait kasus pak Rustam kami dari DPRD akan mengirim perwakilan kami dari Komisi I dan dari Pemda ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk mengawal proses hukumnya sampai tuntas," ujar Ardiansyah.

Dirinya juga mengatakan bahwa Bupati juga telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian terkait hal ini. Ardiasnyah juga menilai bahwa Rustam tidak sepenuhnya bersalah dan berharap agar yang bersangkutan bisa dibebaskan.

"Karena secara personal, kepala daerah juga sudah berkoordinasi ke Kapolres bahkan ke Kapolda. Nanti pemda dan DPRD akan ke pengadilan negeri bengkalis untuk menjelaskan duduk persoalan ini. Besar harapan kita agar pak Rustam ini divonis bebas, karena terus terang pasal yang dikenakan tidak sesuai dengan pasal yang menjerat pak Rustam," ujar Ardiansyah yang didampingi sejumlah anggota Dewan saat di ruang rapat DPRD Kepulauan Meranti.

Dirinya juga berharap agar pengadilan dapat memutuskan terkait kasus yang menimpa Rustam seadil-adilnya. 

"Mudah-mudahan pengadilan arif menyikapi fakta hukum nantinya,_ ungkap Ardiansyah.

Untuk diketahui Rustam merupakan seorang buruh bangunan. Rustam berniat untuk membuat acara syukuran anaknya yang baru lahir, untuk acara tersebut Rustam membersihkan pekarangan rumahnya yang akan dijadikan tempat acara syukuran. 

Rustam membakar sampah - sampah rumput tersebut di sebuah tunggul. Demi mencegah api supaya tidak merambat, Rustam membersihkan di sekeliling tunggul sekitar 1, 5 meter, namun api tetap menjalar karena angin puting beliung (angin putar namun tidak begitu besar). Dan mengenai lahan pekarangan miliknya seluas 15 x 10 meter.

Karena hal tersebut Rustam ditangkap dan ditahan sejak tanggal 25 Januari 2020, saat ini Rustam disidang di Pengadilan Negeri Bengkalis, dituntut 1 tahun penjara dan denda sebesar  Rp 800 juta karena melanggar pasal 56 ayat 1 UU perkebunan. 

Jaksa menuntut sesuai dengan dakwaan kedua melanggar UU Perkebunan, akan tetapi penasihat hukum Rustam menilai jaksa dalam argumentasi atau analisisnya menggunakan UU PPLH atau dakwaan kesatu. 

Secara lengkap ada 13 tuntutan masa kepada DPRD Kepulauan Meranti yaitu, Mendesak pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti agar mengeluarkan regulasi peraturan daerah (Perda) tentang undang-undang perkebunan kearifan lokal Karhutla.

Terkait usulan perda yang disampaikan oleh massa, Ardiansyah mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu. 

"Terkait tuntutan sampai 13 itu kami akan bicarakan di internal kami karena perda-perda itu juga harus ada cantolan undang-undang di atasnya. Ketika ada undang-undang di atasnya tidak mungkin bertentangan dengan undang-undang di atasnya," pungkas Ardiansyah. 

Seluruh pernyataan sikap massa diterima DPRD Kepulauan Meranti yang ditandatangani oleh Ardiansyah sebagai ketua DPRD Kepulauan Meranti. 

Penulis: Ali Imroen
Editor: Yusni Fatimah


   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Petani pinang.(ilustrasi/int)Harga Komoditas Pertanian di Riau Stabil, Pinang Kering Tetap Rp4.400/Kg
Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun.(foto: int)Pj Wako Bakal Berganti, Sekdako Tegaskan ASN Pemko Pekanbaru Tetap Produktif
Ketua PGRI Riau, Dr Adolf Bastian (foto/ist)Edaran Disdik Riau Melarang Acara Mewah Perpisahan Sekolah, Ini Respon PGRI Riau
Pelaksanaan presentase aplikasi Pajak Daerah oleh Tim pengembangan, kebijakan dan sistem informasi Bapenda Kabupaten Kepulauan MerantiGenjot Pendapatan Daerah, Bapenda Kepulauan Meranti Upgrade Aplikasi Sitanjak
Persiapan qoriah Zulantia asal Kepulauan Meranti dari cabang KTIQ yang bertanding di final hari ini10 Qori dan Qoriah Kepulauan Meranti dari 8 Cabang Masuk Final Pada MTQ 42 di Kota Dumai
  Bandar narkoba Kampung Dalam digerebek Polda Riau.(foto: mcr)Digrebek, Bandar Narkoba Kampung Dalam Pekanbaru Tunggang Langgang Lompat ke Sungai Siak
Halalbihalal Golkar Institute.(foto: mimi/halloriau.com)Alumni Angkatan I, Sovia Septiana Wakilkan Caleg Terpilih dari Riau Hadiri Halalbihalal Golkar Institute
Ketua HKR, Junaidi.(foto: mcr)Sambut Pilkada Serentak 2024, HKR Dorong Generasi Muda Rohul Turut Berpolitik
Kapolda Riau beri apresiasi personel berdedikasi saat halalbihalal Polresta Pekanbaru.(foto: mcr)Ikut Halalbihalal Polresta Pekanbaru, Ini Pesan Kapolda Riau untuk Personel
Sengketa lahan Tol Pekanbaru-Rengat.(foto: tribunpekanbaru.com)Persoalan Tanah di Jalur Tol Pekanbaru-Rengat Muncul, Nasib 200 Pemilik Lahan Terkatung-katung
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved