SELATPANJANG - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di Kepulauan Meranti diperpanjang menjadi 6 bulan. Sebelumnya, hanya 3 bulan. Angka yang diterima juga naik, menjadi Rp2,7 juta untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Hal ini setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merevisi kembali Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Dana Desa, melalui PMK Nomor 50/PMK.07/2020 yang berlaku mulai tanggal 19 Mei 2020
Kepala Bidang Pemerintahan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kepulauan Meranti, Darwis SIP MM mengatakan untuk penyaluran BLT tahap pertama sudah selesai dilakukan. Dimana ada 96 desa dengan 10.463 KK/KPM yang terdaftar dengan total anggaran sebesar Rp6.277.800.000.
Sementara untuk penyaluran BLT tahap dua sebanyak 49 desa yang baru menyalurkannya.
"Kemarin itu dalam penyalurannya ada yang menggunakan dana desa tahap I dan ada juga yang menggunakan tahap II fase 1, jadi berbeda penyalurannya," kata Darwis, Minggu (14/6/2020).
Dikatakan Darwis, sebelumnya setiap KPM mendapatkan Rp600 ribu selama tiga bulan pertama dan kemudian ditambah lagi Rp 300 ribu untuk tiga bulan kedua.
"Tiga bulan pertama kan sampai bulan Juni, setiap KPM terima Rp 600 ribu perbulan, jadi sesuai PMK yang baru ditambah lagi Rp 300 ribu untuk tiga bulan sampai September, jadinya itu ada enam bulan. Ditambah bulannya bukan angkanya," ujar Darwis.
Diungkapkan Darwis, walaupun ada penambahan untuk tiga bulan kedepan tidak membuat pihak desa kewalahan, namun ada wacana BLT dana desa ini dilanjutkan sampai bulan Desember atau 9 bulan, hal inilah yang membuat desa agak bingung.
"Tidak ada desa yang keberatan, namun ada isu dan wacana BLT dana desa dilanjutkan sampai Desember, inilah yang sebetulnya membuat desa agak bingung, tapi ini belum ada regulasinya. Jika desa yang KK nya sedikit mungkin masih, tapi jika ada desa yang KK nya banyak mereka menjadi pening karena kekurangan dana, makanya ini masih digodok di tingkat pusat dan kita juga akan berkoordinasi terhadap dana yang kurang ambil dana darimana, apakah ada tambahan dana atau seperti apa," kata Darwis.
Ditambahkan, untuk dana desa tahap dua ini akan segera dicairkan pada minggu ketiga bulan Juni 2020.
"Dana desa tahap dua ini akan segera dicairkan pada minggu ketiga bulan ini sebesar 15 persen. Normalnya itu pencairan dana desa tahap I 40 persen, tahap II 40 persen dan tahap III 20 persen. Namun adanya peraturan PMK yang baru pencairan dana desa dibagi kedalam tiga fase, dimana pada tahap II ini fase I dicairkan 15 persen, fase II 15 persen dan fase III sebesar 10 persen. Dan yang mau dicairkan ini adalah tahap kedua fase II," pungkas Darwis.
Penulis : Ali Imron
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :