Soal Hiburan Malam di Kepulauan Meranti, Kepala Satpol PP: yang Buka, Kita Minta Tutup Dulu
Selasa, 09 Juni 2020 - 10:51:20 WIB
SELATPANJANG - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti saat ini masih menyusun regulasi operasional tempat usaha hiburan malam di kabupaten tersebut saat new normal diberlakukan.
Dimana untuk saat ini hiburan malam boleh beroperasi sampai situasi pandemi ini benar-benar dinyatakan aman.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepulauan Meranti, Muhammad Fahri mengatakan, sejumlah tempat objek wisata sudah mulai kembali beroperasional. Namun hiburan malam seperti tempat karaoke belum diberi izin untuk dibuka.
"Masih belum ada izin untuk dibuka. Soalnya jadi tempat orang berkerumun," kata Fahri, Selasa (9/6/2020) pagi.
Dikatakan, dari hasil kajian, tempat hiburan malam punya ancaman penularan Covid-19. Dengan berbagai pertimbangan, pihaknya tak bisa menentukan batas waktu penutupan.
"Sampai kapan (tempat karaoke ditutup) kami belum tahu. Nanti kan masih dikaji dulu. Ini bukan masalah tidak boleh, tapi kami ingin jangan sampai nanti malah jadi tempat penyebaran," ujarnya.
Walaupun nanti diharuskan mengikuti protokol Kesehatan, Fahri mengatakan tidak ada pengecualian, selain itu keputusan ini harus dirapatkan bersama lintas sektoral. Pihaknya pun tidak bisa menjamin apakah pengunjung bisa patuh terhadap aturan atau tidak.
"Kalau memang hiburan malam ini harus dibuka, kita perlu duduk bersama lintas sektor, dibicarakan dulu, kalau tidak tak bakalan nemu kalau berjalan sendiri-sendiri. Selain itu dari sisi kesehatan saya pikir juga tidak ada rekomendasi untuk itu sampai wabah ini benar-benar berakhir, bukankah salah satu dari protokol kesehatan itu dilarang berkerumun," ujar Fahri.
"Belum bisa dijamin juga apakah mereka memang patuh, kalau dilihat dari keadaan sekarang kan mereka bandel semua tu. Kalau memaksakan juga untuk tetap buka, harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Apakah ada aturan mainnya atau gimana," ujar Fahri lagi.
Terkait adanya hiburan malam seperti tempat karaoke yang sudah dibuka, Satpol-PP Kepulauan Meranti langsung mengintruksikan untuk ditutup.
"Saya sudah kroscek dengan kepala bidang Operasi, kalau mereka (hiburan malam) buka kita suruh tutup dulu, karena kita masih zona merah dan belum ada protokol tempat hiburan dan belum ada izin dari ketua Gugus Tugas Covid-19. Sudah saya perintahkan untuk ditutup barusan, ada dua tempat yang kita minta untuk ditutup," kata Kepala Satpol-PP Kepulauan Meranti, Helfandi, Senin (8/6/2020) malam.
Selain itu kata Helfandi, kafe yang menyiapkan hiburan musik dan tempat bermain anak juga belum diizinkan untuk beroperasi. Dan kalaupun sudah bisa beroperasi tentunya pihak yang punya usaha harus mengajukan permohonan untuk membuka usahanya.
"Hal ini tentunya mengingat kondisi Kabupaten Kepulauan Meranti yang belum memasuki zona hijau. Selanjutnya apabila diberikan izin operasi tentunya memperhatikan protokol kesehatan yang khusus bagi tempat hiburan dan bermain anak. Selain itu sebelum direkomendasi untik dibuka team dan instansi terkait akan melakukan kroscek terkait kesiapan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, hand sanitizer dan jumlah pengunjung yang dibatasi," ujarnya.
Penulis: Ali Imroen
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :