Mulai 6 Mei, Semua Penyeberangan Daerah Zona Merah dan Kuning dari dan ke Kepulauan Meranti Ditutup
SELATPANJANG - Kabupaten Kepulauan Meranti menolak untuk dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah wabah Corona.
Adapun pertimbangannya, selain kabupaten termuda di Riau ini masih tergolong zona hijau, ketika PSBB diberlakukan akan menuntut pemerintah daerah untuk memenuhi semua kebutuhan dasar masyarakat di wilayah tersebut dengan pembiayaan yang besar.
Jika melihat kondisi APBD Meranti yang sudah morat-marit akibat rasionalisasi dan pemotongan dana transfer pusat tentu akan sangat sulit.
Adapun langkah yang dilakukan saat ini menurut Bupati adalah dengan melaksanakan Pembatasan Sosial Skala Tertentu (PSST) sesuai dengan kondisi terkini daerah.
Adapun ketentuan PSST yang akan diterapkan oleh Pemkab Kepulauan Meranti adalah dengan menutup jalur transportasi laut yang membawa penumpang dari zona hijau dan kuning seperti Buton, Siak, Bengkalis dan Tanjung Balai, kecuali Batam pada 6 Mei 2020 mendatang sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
"Jalur transportasi laut menggunakan speed boat dari dan ke Selatpanjang - Buton dan Selatpanjang - Bengkalis kita tutup, begitu juga dengan penyeberangan tradisional seperti Kempang tujuan Buton - Lukit, dan Tanjung Padang - Ketam Putih, Bengkalis. Kemudian ada juga yang berasal dari Tanjung Balai Karimun menggunakan kapal kayu ke Selatpanjang, Tanjung Batu dan Guntung kita minta ini semua dihentikan," kata Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan, Senin (4/5/2020).
"Kita juga minta tanggal 6 itu sudah berlaku dan tidak beroperasi lagi dan tanggal 5 besok sudah mulai kita surati, seperti itu keputusan kita hari ini. Artinya walaupun kita tidak menerapkan PSBB tapi kita sudah membatasi masuknya orang," kata Irwan lagi.
Sementara itu tujuan dan dari Batam - Balai - Selatpanjang maupun sebaliknya yang menggunakan jasa kapal Ferry Batam Jet dan Dumai Ekspress masih diperbolehkan dengan menerapkan social Distancing dan mempertimbangkan kepentingan ekonomi dan bisnis selain itu juga distribusi uang tunai dari Bank Indonesia ke Kepulauan Meranti yang dibawa dari Batam.
"Kapal Batam Jet dan Dumai Ekspres masih boleh beroperasi dengan syarat menerapkan protokol kesehatan, selain itu mengingat distribusi uang kita dari sana, kalau uang tunai tidak ada bisa jadi masalah baru," ujar Bupati.
Sementara itu untuk transportasi antar pulau dalam Kabupaten masih diberlakukan dengan syarat wajib memakai masker dan mencuci tangan dalam hal ini Bupati meminta dukungan langsung dari Kapolres beserta dukungan pihak lainnya.
"Untuk penyeberangan dalam daerah tetap memperhatikan protokol kesehatan. Saya minta dari Polres, TNI dan Satpol PP jika melihat masyarakat kita tidak memakai masker ketika naik Kempang dikeluarkan saja, jangan hanya gara-gara satu orang menularkan ke yang lain. Selain itu Dinas Kesehatan segera siapkan masker agar jangan sampai ada argumentasi bahwa tidak punya masker," kata Irwan.
Penulis: Ali Imroen
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :