www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Incar Sertifikasi FSC, RAPP Gelar Dialog dan Konsultasi Publik Bersama Masyarakat Kuansing
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Klaim Ada Dokumen Asli, Oknum Kades di Meranti Bantah Palsukan Ijazah
Rabu, 22 April 2020 - 13:44:13 WIB

SELATPANJANG - Oknum Kepala Desa (Kades) yang dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat berupa ijazah paket A (setara SD) untuk persyaratan mencalonkan diri menjadi kepala desa beberapa waktu lalu membantah adanya pemalsuan tersebut.

Sebagaimana disampaikan Kades Mengkopot, Ahmadi bahwa telah memberi kuasa kepada Jefrizal selaku juru bicara (jubir) untuk menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kasus dugaan pemalsuan ijazah tersebut.

"Iya benar, untuk informasi terkait kasus ini sudah saya serahkan kepada Jefrizal," ujar Kades Mengkopot, Ahmadi saat dihubungi, Rabu (22/4/2020).

Sementara itu, Jefrizal selaku juru bicara Kades Mengkopot, meminta klarifikasi terkait dugaan pemalsuan ijazah itu karena dianggap kurang objektif dan tidak relevan. Sehingga, terlapor merasa nama baiknya dirusak serta pelapor dianggap melakukan laporan palsu.

"Terkait unsur dugaan pelapor mengatakan palsu, yaitu Ijazah dan SKHU harusnya tidak sama tanggal dan bulan pengeluaran, padahal memang sama dan pelapor dianggap tidak punya pedoman itu," ujarnya.

Kemudian, lanjut Jefrizal, terkait tidak pernah ikut ujian dan atau mengajar, padahal itu tidak benar, kemudian terkait persoalan kelompok Cempaka Putih 4 pada sekolah paket, padahal nama yang bersangkutan hanya ada pada kelompok cempaka putih dan tidak menyebutkan nomor 4, karena itu hanya persoalan tahapan saja.

"Kemudian menyangkut stempel legalisir, itu tidaklah dianggap kuat mengatakan hal palsu setelah menunjukan yang asli, dan legalisir juga telah dilakukan berulang kali hingga lima kali, belum pernah ada pernyataan palsu sebelumnya," tuturnya.

Jefrizal menjelaskan, berawal dari tahun 2013 bahkan pernah mengikuti pilkades tiga kali. Namun baru sekarang dinyatakan palsu dengan unsur-unsur masih diragukan keabsahan dokumen yang didapatkan.

"Kami menduga ada manipulasi terhadap mereka yang bisa mendapatkan dokumen itu sehingga butuh penjelasan pelapor, untuk itu harapan besar kita pada kepolisian bekerja sesuai tugasnya dan SOP yang berlaku, kita hargai itu, dan kita juga masih kooperatif akan hal ini," ungkapnya.

Jefrizal berharap pihak kepolisian juga bersama mengusut tuntas kronologis pelapor mendapatkan dokumen pribadi terlapor tanpa sepengetahuan terlapor.

"Kita agar meminta persoalan ini segera ada titik terang demi martabat dan nama baik klien kita di kampung itu, harapan kita juga pihak pers bekerja sama dengan para kades yang ada, fokus se kabupaten Meranti mensosialisasikan ditengah masyarakat perdesaan sesuai tupoksi masing-masing. Kerjasama semua elemen demi kemajuan perkampungan kita harapkan serta nilai keadilan bersama kita gapai," harapnya.

Sebelumnya Kepala Desa Mengkopot, Ahmadi mengklaim bahwa si pelapor telah memalsukan legalisir atau tanda tangan pihak dinas pendidikan.

"Si pelapor itu nekat dia melapor dengan memalsukan tanda tangan dinas. Tapi saya sudah menjelaskan ke petugas kemarin bahwa saya punya legalisir lengkap berstempel dinas," tegas dia.

Dijelaskannya, berkas yang di lapor tersebut ternyata bertolak belakang dengan berkas yang ia miliki.

"Berkas saya berlegalisir lengkap juga berstempel. Dan ijazah paket A saya itu dari kelompok belajar Cempaka Putih bukan Cempaka Putih IV," ungkapnya.

Menurut Ahmadi pelaporan terhadap dirinya karena adanya kecemburuan sosial.

"Soalnya ijazah itu sudah kita pergunakan sejak tahun 2011 jadi kepala desa, 2013, 2019, kalau memang ijazah itu palsu kenapa tidak dari 2011 kemarin," ujar Ahmadi.

Dirinya jiga mengaku siap mempertanggungjawabkan ijazah yang dia pegang saat ini.

"Semua berkas sampai yang asli ada pada saya, san semuanya siap saya pertanggungjawabkan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum kades bernama Ahmadi (51) itu diproses berdasarkan Laporan Polisi No: LP/04/IV/Riau/Res. Kep Meranti/Sek-Merbau tanggal 9 April 2020, kasus pemalsuan akta autentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP.

Penyelidikan dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah yang digunakan untuk persyaratan mencalonkan diri sebagai kepala desa tahun anggaran 2019 itu dilakukan pada Kamis (9/4/2020) sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Desa Mengkopot Kecamatan Tasik Putripuyu.

Pelaporan terhadap Kades Mengkopot berlangsung pada Kamis (9/4/2020) sekira pukul 15.00 WIB, pelapor (BI) datang ke Polsek Merbau dengan membawa surat kuasa dari TS dan Az sebagai pihak yang dirugikan guna melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan Ijazah paket A berinisial Ah tersebut yang mana ijazah tersebut digunakannya untuk melengkapi persyaratan mencalonkan diri menjadi Kepala Desa Mengkopot saat pemilihan kepala desa pada Senin (26/8/2019) lalu.

Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan dimana Ah akhirnya terpilih sebagai Kepala Desa Mengkopot. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Merbau untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. 

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah melaksanakan gelar perkara awal dan pelimpahan berkas perkara dari polsek Merbau ke sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti

Pihak kepolisian juga melakukan koordinasi dengan Labfor Pekanbaru, kemudian melakukan pemeriksaan saksi dari pihak PMD Kepulauan Meranti, gelar untuk tingkatkan ke penyidikan dan koordinasi dengan JPU. 

Penulis : Ali Imron
Editor : Fauzia

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
PT RAPP melakukan sosialisasi dengan menggelar dialog dan konsultasi publik bersama masyarakat (foto/Ultra)Incar Sertifikasi FSC, RAPP Gelar Dialog dan Konsultasi Publik Bersama Masyarakat Kuansing
Harga TBS kelapa sawit plasma di Provinsi Riau masih tinggi (foto/int)Harga TBS Sawit Plasma di Riau Tembus Rp2.929 per Kg
Kasmarni kembali maju di Pilkada Bengkalis 2024 (foto/int)Kasmarni Maju untuk 2 Periode, PDIP Bengkalis Buka Opsi Koalisi
Dalam rangka Hari Bumi Sedunia, Telkomsel merilis kampanye video "Jejak Kebaikan" ajak pelanggan lestarikan lingkungan (foto/ist)Telkomsel Jaga Bumi dengan Ajak Pelanggan Ciptakan Jejak Kebaikan
Ilustrasi hujan lebat disertai angin kencang melanda Riau (foto/int)Prakiraan Cuaca Riau, Waspadai Hujan Lebat Disertai Petir
  Kepala Dinas Pendidikan Riau, Tengku Fauzan Tambusai (foto/RRI)Sekolah Dilarang Perpisahan di Hotel, Kadisdik Riau: Jangan Bebani Orang Tua Siswa
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto hadiri Rakornas Penanggulangan Bencana (PB) 2024 (foto/int)Dibuka Wapres, Pj Gubri Hadiri Rakornas PB 2024 di Bandung
Penyerahan secara simbolis buku LKPJ Kepala Daerah dari Wabub Inhu Junaidi Rachmat ke DPRD Inhu. (foto/andri)Wabup Inhu Serahkan LKPJ Kepala Daerah 2023 ke DPRD
Harga emas di Butik Antam Pekanbaru hari ini turun (foto/ist)Terjun Bebas, Harga Emas Antam 1 Gram Hari Ini di Pekanbaru Dibanderol Segini
Chika Kronologi Selebgram Chika dan 5 Temannya Ditangkap Polisi di Hotel Terkait Kasus Narkoba
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved