SELATPANJANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti membongkar papan reklame (Billboard) yang berada di persimpangan Jalan Ahmad Yani- Teuku Umar, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi, Kamis (16/4/2020).
Pembongkaran Billboard tanpa izin yang berukuran besar itu mendatangkan teknisi yang melibatkan puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan dan Pemukiman (DPU PRPKP), dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Meranti, Helfandi mengatakan pembongkaran dilakukan karena tidak mengantongi izin pemerintah. Selain itu posisinya dinilai membahayakan bagi pengendara karena menggunakan bodi jalan.
Dikatakan, Billboard tersebut setidaknya melanggar tiga Peraturan daerah (Perda) di antaranya Perda Perizinan tertentu, Perizinan IMB dan Perda Perizinan Tentang Penyelenggaraan Reklame.
Selain itu, Pemkab Kepulauan Meranti sudah melakukan tindakan preventif dengan menyurati pemilik Billboard dan mengundang rapat. Namun, cenderung diabaikan. Dimana BPPRD telah mengirim surat teguran sebanyak tiga kali agar segera mengurus izin dan tidak ada tindak lanjut.
"Melalui BPPRD sudah tiga kali melakukan koordinasi dan menyurati pemilik sebanyak tiga kali namun tidak pernah diindahkan. Kami sebagai polisi penegak Perda terpaksa bertindak tegas dengan membongkar papan Billboard ini," kata Helfandi.
Dikatakan Helfandi, penertiban yang dilaksanakan telah melalui mekanisme dan aturan yang berlaku. Selain itu, karena bisa membahayakan pengendara maka harus secepatnya dibongkar. Selain itu pemilik juga tidak membayar pajak sejak Billboard itu berdiri 2 tahun lalu.
"BPPRD sudah menyurati kami beberapa waktu lalu, dimana isinya terkait pembongkaran Billboard ilegal ini. Terhadap Billboard ini memang harus secepatnya dibongkar, karena memang membahayakan pengendara dan berada di bodi jalan," kata Helfandi.
Kedepan dia berharap, pihak yang memasang papan reklame tersebut sebaiknya memiliki izin.
Sebab, kata Helfandi, pihaknya tak segan membongkar papan reklame yang tak berizin kepada instansi pemerintah.
"Ya harapannya agar pihak terkait ini punya izin. Kalau belum punya, kami bongkar lagi," pungkasnya.
Sementara itu Sekretaris BPPRD Kepulauan Meranti, Agib Subardi mengatakan bahwa pihaknya sudah beberapa tahun lalu akan melaksanakan pembongkaran, namun karena adanya rasionalisasi anggaran, maka kegiatan tersebut belum bisa dilaksanakan.
"Tahun lalu sudah akan dieksekusi, namun terkendala anggaran dikarenakan adanya rasionalisasi, baru tahun ini terlaksana," kata Agib.
Dikatakan Agib, bahwa pihaknya sudah mencoba melayangkan surat kepada pihak yang mengurus Billboard tersebut dalam hal ini Abeng, pimpinan PT Benggala Surya.
Namun belum ada respon dari pemilik, karena seiring waktu dengan diurusnya izin, papan reklame tersebut sudah didirikan. Sementara info yang rangkum di lapangan, saat ini Abeng sudah mendekam dibalik jeruji besi terkait kasus penipuan.
"Kita sudah surati sebanyak tiga kali, namun tidak pernah ditanggapi. Untuk itu kita perlu lakukan pembongkaran secepatnya karena pemilik sudah tidak kooperatif," ujar Agib.
Ditambahkan Agib, pihak PT Benggala Surya sudah mendirikan beberapa Billboard di Kota Selatpanjang, namun tidak satupun ada yang berizin.
"Ada banyak Billboard nya yang berdiri namun tidak memiliki izin, terkait hal itu akan kita lakukan hal yang sama," pungkas Agib.
Penulis : Ali Imron
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :