Dampak Wabah Corona, Pemkab Kepulauan Meranti Berlakukan Kerja Shift Bagi Pegawai
Minggu, 05 April 2020 - 14:50:33 WIB
SELATPANJANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti memberlakukan kebijakan pembagian shift kerja bagi pegawai. Kebijakan itu berlaku bagi pegawai baik PNS maupun Non PNS.
Ini sebagai upaya pencegahan Corona virus disease atau Covid-19 setelah Kepulauan Meranti ditetapkan status siaga darurat Corona beberapa waktu lalu.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti, Bakharuddin mengatakan aturan itu diberlakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona di Kepulauan Meranti.
Ada dua pola shift yang ditawarkan, yakni ada shift pagi dan siang dan ada pula shift ganti hari.
"Ada dua pola shift yang diterapkan OPD, ada yang pagi dengan siang dan ada yang berganti dengan hari. Pola yang mana pilihannya diserahkan kepada kepala OPD masing-masing. Dan dari surat edaran kemaren setiap OPD membuat nota dinas untuk pembagian jadwalnya," kata Bakharuddin.
Meski begitu, sistem pelayanan dipastikan tetap berjalan.
"Satu hari tidak masuk itu bukan berarti mereka tidak bekerja, mereka bekerja dari rumah misalnya konsultasi, misalnya cek draft dan sebagainya," ujarnya
Bakharuddin juga mengatakan, ketentuan itu bakal berlaku menyesuaikan situasi dan kondisi, pihaknya juga bakal melakukan evaluasi selama dua minggu.
Pihaknya pun berharap agar situasinya stabil, sehingga dapat kembali normal seperti sedia kala.
"Kita lihat dulu dua minggu ini, jika kondisi tidak memungkinkan, ini akan bisa diperpanjang otomatis," pungkasnya.
Penulis : Ali Imron
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :