SELATPANJANG - Kelompok nelayan Teluk Berseri asal Desa Teluk Buntal, Kecamatan Tebingtinggi Timur diduga telah menjual kapal bantuan penangkap ikan berkapasitas 3 Gross Ton (GT) yang diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti kepada kelompok nelayan melalui Dinas Perikanan pada tahun 2019 silam.
Berdasarkan penelusuran di lapangan kapal bantuan tersebut dijual oleh kelompok kepada nelayan yang berada di Kota Dumai dua minggu yang lalu dengan harga Rp11 juta.
Ketua Kelompok Nelayan Teluk Berseri Desa Teluk Buntal, Amirin yang dihubungi melalui telepon selulernya tidak menjawab, padahal nomornya dalam keadaan aktif
Kepala Desa Teluk Buntal, H Atan Ismail yang dikonfirmasi terkait membenarkan hal tersebut. Namun dia tidak menjawab lebih lanjut terkait alasan kelompok menjual kapal bantuan tersebut.
"Ya betul, tanyakan langsung kepada kelompoknya, saya pun tak tau," kata H Atan Ismail, Senin (16/3/2020).
Sementara itu Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Meranti, Eldy Syahputra yang diwawancarai mengenai hal tersebut belum bisa memberikan informasi detail, namun pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan kepada kelompok yang ditembuskan kepada kepala desa.
"Terkait hal ini belum bisa saya berikan informasinya. Namun itu bisa diberikan setelah kelompok yang bersangkutan datang dan memberikan klarifikasi mengenai hal ini kepada kami. Kita sudah melayangkan suratnya," kata Eldy.
Surat dengan nomor 523/DISKAN-Sekr/III/2020/188 dan bersifat penting itu berisikan pemanggilan terhadap kelompok nelayan Teluk Berseri asal Desa Teluk Buntal. Dimana mereka diminta untuk memberikan klarifikasi terkait pemberitaan pemindahtanganan kapal bantuan pada Rabu (18/3/2020) mendatang.
"Jadi besok, ketua kelompok dan kepala desa diminta menghadap saya untuk memberikan keterangan terkait berita ini. Kalau yang bersangkutan menyalahi persyaratan maupun perjanjian yang telah dibuat akan dilakukan tindakan-tindakan," ujarnya.
Dijelaskan Eldy, dalam surat perjanjian kontrak hibah sudah jelas tertulis, apabila nanti tidak sanggup mengelola maka akan diserahkan kepada kelompok yang sanggup. Dalam hal ini pihaknya belum mengambil langkah pidana.
"Persuasif dulu, tentu harus tau dulu apa alasannya melakukan itu. Sejauh ini kita tetap melakukan pembinaan, kalau memang ada kendala terhadap bantuan ini tadi selalu berkoordinasi dengan kita," jelasnya.
Yang jelas, tambah Eldy sudah dituangkan dalam berita acara fakta integritas dan berita acara hibah itu bahwa dia tidak boleh menjual, merubah, mengganti atau segala macam. Pihaknya juga akan melakukan monitoring, dengan begitu apa yang selama ini diajukan oleh kelompok nelayan tersebut apakah sesuai atau tidak.
Dia menambahkan, bantuan yang diberikan kepada kelompok nelayan tidak lain dan tidak bukan hanya untuk mengangkat taraf ekonomi masyarakat nelayan itu sendiri.
"Jadi kira-kira apa yang diajukan ini apakah layak atau tidak dalam peningkatan ekonominya nanti akan kita kalkulasi. Kedepan, apabila tidak sesuai nanti akan kita ambilkan perencanaan lagi," ujarnya.
Mantan Kabag Pembangunan ini membantah jika bantuan yang diberikan tidak sesuai spesifikasi, sehingga muncul pemikiran dari kelompok nelayan daripada tidak bisa digunakan lebih baik dijual.
Diakui Eldy, terkait tidak sesuainya spesifikasi atau sebagainya itu merupakan usulan dari kelompok nelayan bersangkutan dan pihaknya hanya memfasilitasi.
"Itukan usulan dari dia (kelompok nelayan), seharusnya dia sendiri yang bisa mengukur bahwa itu sesuai tidak sesuai, karena kita cuma memfasilitasi," akunya.
Kedepan, pihak dinas akan berkoordinasi dengan berbagai pihak apakah itu dari aspirasi atau lainnya agar hal tersebut tidak terulang lagi.
"Jadi kedepan apabila ini memang tidak tepat sasaran, tidak bisa mengangkat, otomatis akan kita tinjau ulang jumlah maupun volume yang diajukan itu," pungkasnya.
Untuk diketahui, kapal bantuan tersebut merupakan bantuan pemerintah melalui anggaran Alokasi Dana Khusus (DAK) tahun 2019. Tidak hanya kapal, bantuan juga termasuk mesin, alat penangkap ikan, dan alat bantu penangkap ikan.
Proposal usulan diajukan kelompok nelayan pada tahun 2018, dimana total anggarannya sebesar Rp 628.485.000, atau per unit bantuan sebesar Rp 104.747.500.
Ada 30 kelompok yang mengajukan bantuan tersebut, namun setelah diverifikasi hanya enam kelompok saja yang bisa menerima.
Ada enam kelompok yang mendapatkan bantuan saat itu diantaranya, Kelompok nelayan Teluk Berseri asal Desa Teluk Buntal, Kecamatan Tebingtinggi Timur, Merbau Jaya Bahari asal Desa Kuala Merbau, Kecamatan Pulau Merbau, kelompok Nelayan Ikan Biang Kuning, Desa Kepau Baru, Kecamatan Tebingtinggi Timur, kelompok Nusa Indah, Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir. Kemudian, kelompok Cemerlang, Desa Lemang, Kecamatan Rangsang Barat dan kelompok Bintang Laut, Desa ekar Sari, Kecamatan Merbau.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Wakil Bupati, Drs H Said Hasyim di halaman kantor Dinas Perikanan (Diskan) Kepulauan Meranti pada Jum'at (18/10/2019) silam.
Saat itu Wakil Bupati berpesan jika bantuan yang diberikan dirawat dan dimanfaatkan dengan baik
"Saya ingin bantuan ini dapat dirawat dan dimanfaatkan sebaik-baiknya. Jangan disia-siakan," pesan saidwaktu itu.
Menurutnya jika kelompok nelayan tidak memanfaatkan dengan baik, maka akan segera dievaluasi. Bahkan pemerintah tidak akan segan-segan untuk menariknya kembali.
"Petugas perikanan tolong dibimbing dan diawasi dengan baik. Kalau bapak-bapak tidak amanah menjalankannya, akan kami bina. Jika tidak juga, maka bantuan ini akan ditarik kembali," ujarnya.
Ia berharap bantuan yang diberikan tersebut dapat membantu meningkatkan ekonomi nelayan di Meranti. Agar berjalan dengan baik, ia juga berpesan agar seluruh anggota kelompok bisa kompak.
"Jangan kompaknya saat mengajukan proposal bantuan saja. Tapi setelah diberikan bantuan, malah tidak akur sesama anggota kelompok. Mudah-mudahan dengan bantuan kapal ini bisa membantu meningkatkan ekonomi bapak-bapak," harap Said.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)