www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Suzuki Catat Kenaikan Penjualan 14 Persen di Kuartal Pertama 2024
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Seluruh Galangan Kapal Kayu di Meranti Ilegal
Minggu, 15 Desember 2019 - 20:57:09 WIB

SELATPANJANG - Seluruh galangan kapal kayu yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Meranti ternyata tidak mengantongi izin dari pemerintah setempat. Hal itu diketahui dari tidak adanya rekomendasi dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)  Tebingtinggi selaku instansi yang berwenang terdapat hutan.

Anehnya lagi, meski telah merugikan negara karena bahan baku yang digunakan kayu ilegal, tidak satu pun dari pemilik galangan yang tersentuh hukum.

Plt Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan ( KPH) Tebingtinggi, Kepulauan Meranti, Arif Hendratmo mengatakan sampai saat ini pihaknya belum ada mengeluarkan rekomendasi terhadap galangan kapal kayu di Kepulauan Meranti.

"Asal usul kayu harus jelas sesuai dengan aturan suplai bahan baku itu. Sampai saat ini kami sama sekali belum ada mengeluarkan rekomendasi, kita lagi cari solusi darimana mereka dapat bahan baku. Ini sudah disampaikan ke direktorat kementrian kehutanan, belum ada solusinya, semua angkat tangan mereka," kata Arif.

Dikatakan jika bahan baku jelas begitu juga dengan peruntukannya, maka rekomendasi akan diberikan.

"Solusinya, yang penting ada bahan baku jelas, peruntukan jelas, rekomendasi datang dari saya, harus ada kontrak suplai jadinya," ujar Arif.

Kepala UPT KPH itu mengungkapkan jika di Kepulauan Meranti terdapat hutan alas hak yang luasnya mencapai 100 hektar. Dan itu bisa digunakan untuk keperluan galangan kapal.

"Di Meranti ada hutan alas hak namanya, luasnya wilayah itu 100 hektar. Mereka sudah punya izin tebangan dari BPHP, jadi galangan kapal yang ada bisa kontrak suplai sama mereka," ungkap Arif.

Dia mengatakan jika luasan hutan alas hak 100 hektar hanya bisa untuk mencukupi kebutuhan dua galangan kapal, namun di Kepulauan Meranti terdapat puluhan galangan.

"Kalau 100 hektar itu paling banter hanya bisa mencukupi untuk dua galangan kapal saja, ketika kurang bahan baku makanya merambah kemana mana," ujarnya.

Arif menambahkan, Pemerintah Kabupaten tidak bisa mengeluarkan izin industri jika tidak ada rekomendasi dari KPH.

"Izin industri itu menunggu rekomendasi dari kami sektor kehutanan, karena kehutanan punya aturan, industri harus seperti ini, makanya kita ikuti saja aturan dulu. Makanya sampai sekarang  tidak satu pun galangan dan kapal yang kita rekomendasikan karena belum memenuhi persyaratan semua," ujarnya.

Salah seorang pekerja digalangan kapal saat ditemui wartawan mengatakan, kalau kayu-kayu yang digunakan dalam aktifitas Galangan Kapal tersebut merupakan kayu yang didatangkan dari wilayah Sungai Tohor Kecamatan Tebing Tinggi Timur. 

Pekerja yang sengaja tidak disebutkan namanya ini juga menjelaskan, Kalau untuk membuat satu unit kapal berukuran besar, galangan itu membutuhkan kayu hingga mencapai 10 ton. Namun secara pasti Ia tidak tau menahu terkait legal atau ilegalnya kayu tersebut. 

"Saya hanya bekerja membuat kapal. Kalau kayu ini dibawa dari Desa Sungai Tohor. Itu pun tidak didatangkan setiap hari, tapi tergantung kebutuhan untuk pembuatan kapal. Minimal 3 ton dan paling banyak 10 ton," katanya.

Penulis: Ali Imroen
Editor: Yusni Fatimah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Suzuki Ertiga Hybrid Cruise Control.(foto: istimewa)Suzuki Catat Kenaikan Penjualan 14 Persen di Kuartal Pertama 2024
Mantan Bupati Inhil, Indra Mukhlis Adnan meninggal dunia (foto/int)Kabar Duka, Mantan Bupati Inhil Dua Periode Indra Muchlis Meninggal Dunia
Ilustrasi hotspot di Pulau Sumatera (foto/int)Termasuk Riau, BMKG Catat Ini Jumlah Hotspot di Sumatera
Koramil 09/LGM menggelar makan siang gratis di Ponpes Bahrul Hidayah (foto/Andy)Pasca Lebaran, Koramil 09/LGM Gelar Makan Siang Gratis di Ponpes Bahrul Hidayah
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat (foto/Yuni)Disnakertrans Riau Telah Selesaikan 28 Laporan Terkait THR
  Tugu Zapin Pekanbaru.(foto: sri/halloriau.com)PUPR Riau Mulai Perbaiki Tugu Zapin Pekanbaru
Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat saat ekspose aduan terkait THR (foto/Rivo)Disnakertrans Riau Resmi Tutup Posko Pengaduan THR 2024
Sekretaris DPD Golkar Riau, Indra Gunawan Eet (foto:ist) DPD Golkar Riau Pastikan Syamsuar Maju Pilgubri
Polsek Rimba Melintang, Rohil amankan barang bukti sabu dari tangan petani (foto/int)Petani di Rohil Dibekuk Polisi Saat Komsumsi Sabu, 4,8 Gram Barang Bukti Disita
Ilustrasi Bandara SSK II Pekanbaru masih berstatus internasional (foto/int)Bandara SSK II Pekanbaru Masih Berstatus Bandara Internasional
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved