www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Kampar Raih Penghargaan Terbaik untuk Penurunan Stunting
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Tidak Miliki IMB dan Langgar GSB, Dua Ruko di Selatpanjang Dihentikan Pengerjaannya
Rabu, 20 November 2019 - 13:46:18 WIB

SELATPANJANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti menghentikan pengerjaan dua unit Rumah Toko (Ruko) di Jalan Imam Bonjol, Kota Selatpanjang.

Hal itu dilakukan setelah wakil Bupati, Drs H Said Hasyim bersama Satpol PP,
Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan dan Pemukiman (DPU PRPKP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepulauan Meranti melakukan sidak bersama.

Dari pemeriksaan petugas di lapangan, bangunan pertama diketahui tidak memilik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) namun sudah melakukan rehab berat. Sementara dalam ketentuan IMB, ketinggian bangunan itu harusnya 3 lantai. Namun bangunan itu dibangun dengan 4 lantai, bangunan itu juga diketahui melanggar batas garis sepadan bangunan (GSB).

Sementara pada bangunan kedua petugas mendapati bangunan yang sedang dalam proses pembangunan juga tidak mengikuti aturan GSB.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan dan Pemukiman (DPU PRPKP) Kepulauan Meranti, H Herman mengatakan pihaknya menemukan adanya pembangunan yang tidak memiliki izin dan tidak sesuai GSB yang hanya berjarak 2 meter. Sementara Perda nomor 9 tahun 2015 tentang IMB, GSB mengatur tidak kurang dari 6 meter.

"Dua bangunan itu sudah melanggar aturan. Pemiliknya bilang mereka membangun sesuai dengan Fengshui, saya bilang dalam Perda tidak ada istilah itu, untuk itu pengerjaan dua Ruko itu kita hentikan dan kita suruh mereka mengurus IMB dan merubah bangunan yang telah melanggar GSB," kata H Herman.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kepulauan Meranti, Helfandi mengatakan tidak patuhnya pemilik Ruko pada aturan ini tentu akan berdampak pada keselamatan.

"Mereka hanya menyisakan tidak sampai 6 meter, dan ini telah melanggar ketentuan di dalam GSB. Mereka telah mengabaikan hal ini," kata Helfandi.

Terhadap hal ini, pihaknya telah memberhentikan pengerjaan sementara dan memanggil pemilik Ruko untuk menyelesaikan perizinan.

"Kita beri waktu seminggu dan itu terus kita pantau, jika tidak digubris tentunya akan kita tindak dengan pemberhentian paksa dan akan kita segel bangunannya," tegas Helfandi.

Penulis : Ali Imron
Editor : Fauzia


   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pj Bupati Kampar, Hambali meraih penghargaan terbaik untuk penurunan angka stunting (foto/int)Kampar Raih Penghargaan Terbaik untuk Penurunan Stunting
Tari Rentak Melayu massal 10.000 penari di Lancang Kuning Carnival pecahkan rekor MURI.(foto: sri/halloriau.com)Pecahkan Rekor MURI, Tari Rentak Melayu Masal 10 Ribu Penari Diapresiasi Kemenhub
Sebaran titik panas di Riau.(ilustrasi/int)Diguyur Hujan Sejak Tadi Malam, Masih Ada 6 Hotspot di Riau Pagi ini
PDIP Riau akan kumpulkan ratusan kader untuk konsolidasi , evaluasi, pemberian apresiasi dan lainnya, Sabtu (4/5/2024) pagi ini. (Foto: int) Hari Ini PDIP Riau Kumpulkan Kader, Bahas Konsolidasi Partai dan Persiapan Pilkada
New Rush GR Sport.Perkuat Image Sporty, Toyota Lakukan Sejumlah Pembaruan pada New Rush GR Sport
  Ilustrasi harga emas Antam di Kota Pekanbaru terus turun (foto/int)Turun Lagi, Harga Emas Antam 1 Gram di Pekanbaru Jadi Rp1,313 Juta
Promo SaaPaket Umrah 11 Hari Cuma Rp21,9 Juta? Yuk Gercep Booking di Saa'via Tour & Travel
Hujan di Riau.(ilustrasi/int)Cuaca di Riau Hari ini: Hujan Merata Hampir di Seluruh Daerah
Provinsi Riau menyabet Piagam Penghargaan MURI kategori Tari Serentak Riau dengan melibatkan 10 ribu peserta. Keren! 10 ribu Penari Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI 2024
Penyerahan dokumen alat bukti kepada Pengacara KPU RI atas gugatan calon DPD RI di Provinsi Riau, Jum’at (3/5/2024). (Foto:ist) Serahkan Dokumen Alat Bukti PHPU, KPU Riau Siap Hadapi Gugatan di MK
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved