www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Tahun Ini PPDB SD di Pekanbaru Dilakukan Online, Pendaftaran Mulai Awal Juli
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Satpol PP Meranti Amankan Puluhan Kaleng Miras dari Tempat Hiburan Malam
Kamis, 31 Oktober 2019 - 16:18:31 WIB

SELATPANJANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Meranti mengamankan sebanyak puluhan botol kaleng minuman keras (miras) berbagai merek pada sejumlah tempat hiburan malam di Kota Selatpanjang, Kamis (31/10/2019) dini hari.

Upaya ini dilakukan karena tempat hiburan malam itu telah melakukan tindak pidana memperjualbelikan miras tanpa izin dan melanggar peraturan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kepulauan Meranti, Helfandi didampingi Kepala Bidang Penegak Perda, Piskot Ginting dan Kepala Bidang Operasi Wira Gusfian mengatakan minuman beralkohol tersebut diamankan dalam Operasi Cipta Kondisi. Dia juga menuturkan penertiban tersebut sebagai bentuk penegakan peraturan daerah (Perda) Kepulauan Meranti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.

"Satpol PP dalam hal ini bertugas sebagai penegak Perda akan berusaha menertibkan hal yang bersifat melanggar aturan. Dengan adanya Perda No 5 tahun 2019 yang baru disah kan ini, tentunya kami lebih agresif dalam melaksanakan Perda sebagai payung hukum di daerah ini," kata Helfandi, Kamis (31/10/2019).

Dikatakan Helfandi, dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa akan ada sanksi yang diterapkan jika melanggar ketentuan, dalam hal ini penertiban minuman beralkohol.

"Di dalam Perda tersebut, tepatnya pasal 22 tentang tertib minuman beralkohol ada sanksi yang mengatur. Jika melanggar pasal 1,2 dan 3, maka akan didenda sebesar Rp 2 juta dan kurungan paling lama 3 bulan," kata Helfandi.

Terhadap miras yang telah disita akan dimusnahkan. Namun mengingat Perda ini masih baru, Kasatpol PP mengatakan pihaknya tetap memberikan toleransi kepada pengusaha untuk segera mengurus izin.

"Dalam aturannya, miras yang kita amankan ini bisa langsung dimusnahkan, namun kita tetap memberikan toleransi sembari menunggu mereka mengurus izin," ujar Helfandi.

Mantan Camat Tebingtinggi itu mengungkapkan penertiban itu dilakukan setelah menyisir beberapa lokasi peredaran minuman beralkohol.

Dirincikan, ada sebanyak 76 kaleng miras yang diamankan dari dua tempat yang berbeda.

Penulis : Ali Imron
Editor : Fauzia


   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kadisdik Kota Pekanbaru Abdul Jamal (foto/int)Tahun Ini PPDB SD di Pekanbaru Dilakukan Online, Pendaftaran Mulai Awal Juli
Capella menggelar kegiatan seminar untuk Kartini muda dari SMK N 7 Pekanbaru (foto/ist)Bersama Polresta Pekanbaru, Capella Honda Riau Ajak Kartini Muda Cari Aman
Indosat catat lonjakan trafik data sepanjang Hari Raya Idulfitri (foto/int)IOH Catat Lonjakan Trafik Data 17% Selama Lebaran Idulfitri
Ilustrasi pekerja curi mobil bos di Batam, Kepulauan Riau (foto/int)Pura-pura Temukan Mobil Bos, Karyawan di Batam Minta Imbalan Rp20 Juta
Ketum PSSI, Erick Thohir bersama Shin Tae-yong makan bersama (foto/IG)Akhirnya Kontrak Shin Tae-yong Diperpanjang di Timnas Indonesia
  Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri (foto/int)Berakhir 23 Mei, Kinerja ASN Jangan Kendor di Masa Transisi Pergantian Pj Wako Pekanbaru
Kepala Kemenag Pelalawan, Drs H Jisman, MAH (foto/int)Tahun Ini, Pemkab Pelalawan Berangkatkan 336 Calon Jamaah Haji
Dinas PUPR-PKPP Riau telah memperbaiki kerusakan di Jalan Kartama, Kota Pekanbaru untuk fungsional. Jalan Kartama Pekanbaru yang Rusak Sudah Fungsional
Politisi partai Demokrat, Agung Nugroho (foto:ist) Makin Mengerucut, Siapa Bacalon Wawako Pekanbaru yang Bakal Dampingi Agung Nugroho di Pilkada?
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang menjadi tersangka korupsi kegiatan sosialisasi (foto/int)Rugikan Negara Rp856 Juta, Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Jadi Tersangka Korupsi
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved