Selama Ramadan, Pemkab Meranti Tertibkan Jam Operasional Diskotek dan Karaoke
Selasa, 07 Mei 2019 - 19:32:56 WIB
SELATPANJANG - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengeluarkan Surat Edaran terkait Pengaturan Tempat Hiburan selama bulan Ramadan.
Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan bahwa berdasarkan hasil rapat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tanggal 29 April tentang persiapan menyambut bulan suci Ramadan tahun 1440 H/2019 M telah disepakati bahwa untuk menghormati dan menjamin ketentraman umat Islam dalam menjalankan bulan puasa maka akan diatur operasionalnya selama bulan Ramadan.
Melalui penjelasan tersebut para pemilik tempat hiburan seperti diskotik, karaoke dan warnet untuk mematuhi aturan jam buka yang ada selama bulan puasa mulai tanggal 3 Mei sampai dengan 8 Juni 2019. Untuk jam operasional karaoke dan diskotek hanya boleh buka dari pukul 21.00 WIB hingga 01.00 dini hari, serta untuk warnet ditetapkan jam operasional mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB.
Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti H Yulian Norwis mengatakan bahwa surat edaran ini telah diserahkan kepada pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Meranti untuk ditindaklanjuti.
Dirinya mengatakan bagi pemilik tempat hiburan dan warnet yang tidak mengindahkan hal tersebut akan diambil tindakan tegas.
"Apabila melanggar aturan tersebut maka akan dilakukan penertiban dan penutupan," tegas Sekda Selasa (7/5/2019).
Sementara itu Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kepulauan Meranti Piskot Ginting mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat edaran tersebut dan akan segera ditindaklanjuti.
Tindak lanjut yang akan dilakukan dikatakan Piskot adalah dengan memanggil seluruh pihak warnet dan pemilik hiburan malam yang ada.
"Kita nanti akan panggil, kita akan kumpulkan dan kita sosialisasikan terkait surat edaran ini," ujarnya.
Dirinya mengatakan bahwa apabila pemilik warnet dan hiburan sudah mengetahui surat edaran tersebut, bisa langsung melaksanakan peraturan tersebut.
Apabila pemilik warnet dan tempat hiburan tidak mengindahkan surat edaran tersebut maka pihak Satpol PP Meranti tidak akan segan-segan melakukan penindakan.
"Kalau setelah disosialisasikan tidak diindahkan, maka kita pasti akan lakukan penindakan dengan penertiban dan penutupan. Target kita minggu ini sudah dipanggil semua (pemilik warnet dan tempat hiburan)," pungkasnya.
Penulis : Ali Imron
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :