Ketua dan Komisioner KPU Meranti Umumkan Miliki Hubungan Keluarga dengan Caleg
Selasa, 23 April 2019 - 16:17:31 WIB
SELATPANJANG - Ketua Komisi Pemilu Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Abu Hamid menyatakan secara terbuka memiliki hubungan keluarga dengan Mufrizal, Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 2 Daerah Pemilihan 1 DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
Sedangkan Komisioner Divisi Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi dan SDM Hanafi juga menyampaikan hal yang sama, dimana dia juga memiliki hubungan keluarga dengan Rusli, Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 5 Dapil 4.
Pengumuman secara terbuka tersebut dibuat Ketua KPU Kepulauan Meranti untuk menjalankan Surat Edaran KPU Nomor 6 Tahun 2019, Tentang Kewajiban Bagi Anggota KPU, KPU Provinsi/ KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyatakan secara terbuka apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta Pemilu dan Tim Kampanye.
"Saya sudah membuat pernyataan, agar masyarakat dapat memantau semua kebijakan keputusan yang saya ambil selaku Ketua KPU Kepulauan Meranti tidak menguntungkan pihak manapun, terutama dengan keluarga saya yang menjadi peserta pemilu ataupun pihak manapun," tegas Ketua KPU Kepulauan Meranti.
Jika seandainya ada kebijakan dari KPU Kepulauan Meranti yang dinilai menguntungkan atau berpihak kepada keluarga yang dimaksud, Ketua KPU menyatakan siap dilaporkan ke Bawaslu RI, KPU Provinsi atau ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Abu Hamid menjelaskan, Surat Edaran yang dikeluarkan pada tanggal 16 April 2019 tersebut untuk menjamin integritas dan profesionalitas KPU Kepulauan Meranti sebagai penyelenggara Pemilu yang mandiri dan transparan, serta mencegah terjadinya konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan oleh anggota KPU dalam melaksanakan tugas, kewenangan dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu.
Lebih lanjut dikatakan, pengumuman secara terbuka ini, berdasarkan ketentuan Pasal 76 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 yang menyatakan anggota KPU, KPU Provinsi/KlP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, wajib berperilaku menyatakan secara terbuka dalam rapat pleno dan diberitahukan ke publik melalui surat resmi di media massa, papan pengumuman dan laman KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta pemilu, peserta pemilu atau tim kampanye.
Penulis : Ali Imron
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :