www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Persetujuan Formasi PPPK 2024 dari Pusat
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Ketua dan Komisioner KPU Meranti Umumkan Miliki Hubungan Keluarga dengan Caleg
Selasa, 23 April 2019 - 16:17:31 WIB

SELATPANJANG - Ketua Komisi Pemilu Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Abu Hamid menyatakan secara terbuka memiliki hubungan keluarga dengan Mufrizal, Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 2 Daerah Pemilihan 1 DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sedangkan Komisioner Divisi Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi dan SDM Hanafi juga menyampaikan hal yang sama, dimana dia juga memiliki hubungan keluarga dengan Rusli, Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 5 Dapil 4.

Pengumuman secara terbuka tersebut dibuat Ketua KPU Kepulauan Meranti untuk menjalankan Surat Edaran KPU Nomor 6 Tahun 2019, Tentang Kewajiban Bagi Anggota KPU, KPU Provinsi/ KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyatakan secara terbuka apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta Pemilu dan Tim Kampanye.

"Saya sudah membuat pernyataan, agar masyarakat dapat memantau semua kebijakan keputusan yang saya ambil selaku Ketua KPU Kepulauan Meranti tidak menguntungkan pihak manapun, terutama dengan keluarga saya yang menjadi peserta pemilu ataupun pihak manapun," tegas Ketua KPU Kepulauan Meranti.

Jika seandainya ada kebijakan dari KPU Kepulauan Meranti yang dinilai  menguntungkan atau berpihak kepada keluarga yang dimaksud, Ketua KPU menyatakan siap dilaporkan ke Bawaslu RI, KPU Provinsi atau ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Abu Hamid menjelaskan, Surat Edaran yang dikeluarkan pada tanggal 16 April 2019 tersebut untuk menjamin integritas dan profesionalitas KPU Kepulauan Meranti sebagai penyelenggara Pemilu yang mandiri dan transparan, serta mencegah terjadinya konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan oleh anggota KPU dalam melaksanakan tugas, kewenangan dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu.

Lebih lanjut dikatakan, pengumuman secara terbuka ini, berdasarkan ketentuan Pasal 76 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 yang menyatakan anggota KPU, KPU Provinsi/KlP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, wajib berperilaku menyatakan secara terbuka dalam rapat pleno dan diberitahukan ke publik melalui surat resmi di media massa, papan pengumuman dan laman KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta pemilu, peserta pemilu atau tim kampanye.

Penulis : Ali Imron
Editor : Fauzia

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi Pemko Pekanbaru menunggu persetujuan formasi PPPK 2024 (foto/int)Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Persetujuan Formasi PPPK 2024 dari Pusat
Kapolda Riau, Irjen Iqbal kerahkan ribuan personel gabungan selama Ops KLK (foto/int)3.508 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Ops Ketupat Lancang Kuning 2024
Telkomsel bersiap antisipasi lonjakan trafik selama RAFI 2024 (foto/ist)Antisipasi Lonjakan Trafik di RAFI 2024, Telkomsel Perkuat Kesiapan Infrastruktur Konektivitas
Mahmuzin Taher tampak menyapa warga saat turun ke jalan membagikan paket takjil.Mahmuzin Taher Bagikan Takjil untuk Pengendara di Selat Panjang
Penyerahan bantuan dari Telkomsel.Ajak Pelanggan Kedepankan Semangat Kebersamaan Raih Keberkahan, Ini yang Dilakukan Telkomsel
  Pj Gubri, SF Hariyanto minta tidak ada lagi jalanan berlubang saat puncak mudik (foto/int)Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
Pemprov Riau sudah siapkan dana untuk pencairan THR PNS dan PPPK (foto/ilustrasi)Pemprov Riau Siapkan Rp170 M untuk Bayar THR PNS dan PPPK
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Nofrizal (foto:ist)Tak Perlu Rapat Fraksi, Pimpinan DPRD Pekanbaru Segera Usulkan Nama Calon Pj Walikota
DPRD Pekanbaru belum ada membahas nama usulan Pj Walikota yang baru (foto/int)Deadline Tinggal 3 Hari, DPRD Masih Belum Bahas Nama Calon Pj Walikota Pekanbaru
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita (foto/int)Warga Pekanbaru Tak Perlu Legalisir Dokumen Kependudukan, Kadisdukcapil: Sudah Ada Barcode
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved