www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Dikomplen Masyarakat, Komisi IV DPRD Pekanbaru Tinjau Jalan Rusak dan Gorong-gorong Ambruk di Air Hitam
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


RSUD Meranti Gandeng Pihak Ketiga Kelola Sampah Medis
Kamis, 28 Februari 2019 - 14:43:03 WIB

SELATPANJANG - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepulauan Meranti saat ini masih menggunakan incinerator untuk membakar sampah medis.

Padahal operasional incinerator di rumah sakit itu masih belum mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup (LH).

Saat ini, bekas pembakaran sampah dan limbah B3 itu disimpan di tempat penyimpanan terbatas, baru setelah itu diangkat oleh pihak ketiga untuk diolah kembali.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) RSUD Kepulauan Meranti, Miftah didampingi Kepala Seksi penunjang Medik, Yenni Wijaya mengatakan untuk pengolahan limbah di incenerator adalah limbah infeksius seperti masker, kasa, plester luka, tampon, pembalut, kapas injeksi dan sisa-sisa jaringan, botol infus, jarum suntik dan sebagainya.

"Sampah infeksius tidak dimasukkan ke tempat pembuangan sampah umum, namun dikelola dengan dikumpulkan secara khusus dan dibakar di incinerator, kemudian residu dari hasil pembakaran limbah infeksius ini kita kumpul dan akan dibawa oleh pihak ketiga," ujarnya.

Miftah juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengajukan izin ke Kementrian Lingkungan Hidup. Selain itu pihaknya juga akan segera menggandeng Kerja Sama Operasi (KSO) atau pihak ketiga untuk menanggani hal ini.

"Kita sudah mengajukan izin, namun dalam proses, kita harus memulainya dari awal karena izinnya sudah menggunakan OSS," ujarnya.

Selain itu, kata Miftah ada beberapa item pada incenerator yang tidak memenuhi kriteria Kementrian Lingkungan Hidup, untuk itu pihaknya segera menggantikannya, seperti cerobong asap yang tingginya tidak maksimal.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup melalui Kepala Seksi Pencemaran dan Kerusakan, Syahrol Ssi mengatakan rumah sakit tidak boleh mempergunakan incineratornya untuk mengolah sampah medisnya jika belum ada izin.

"Kita tidak ada menyuruh mereka membakar sampah medis itu. Namun kemaren mereka membakar dengan alasan untuk mengambil sample hasil uji bakar sampah medis itu," kata Syahrol, Kamis (28/2/2019).

Syahrol mengungkapkan, RSUD seperti tidak punya pilihan lain, dimana jika sampah medis tidak dibakar, maka akan menimbulkan bakteri.

Lebih jauh diungkapkan, jika incinerator dioperasikan secara sembarangan, incinerator bisa saja menimbulkan masalah lain. Dimana warga di sekitar kawasan insinerator bisa terpapar senyawa berbahaya.

Menurutnya, limbah medis harusnya dikelola pihak ketiga yang punya izin dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Cara lainnya adalah menggunakan incinerator yang berizin dari KLH.

"Izinnya ini memang di Kementerian LHK. Tapi pengawasannya juga ada pada pemerintah kabupaten, jika mereka masih membakar nanti akan kita surati," ungkapnya.

Manajemen rumah sakit, katanya, sudah mengajukan perizinannya ke Kementerian LHK. Pihaknya, juga sudah memberikan rekomendasi ke kementerian LHK karena incinerator yang ada sudah memenuhi standar.

"Izinnya masih dalam proses. Kalau kemaren itu ada beberapa item yang tidak standart, tapi sudah diganti. Seperti cerobong asap tingginya itu harus 14 meter, kalau yang dulu hanya 9 meter," ujarnya.

Penulis : Ali Imroen
Editor : Yusni Fatimah
   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Komisi IV DPRD Pekanbaru saat meninjau Jalan Karya Indah yang rusak.(foto: mimi/halloriau.com)Dikomplen Masyarakat, Komisi IV DPRD Pekanbaru Tinjau Jalan Rusak dan Gorong-gorong Ambruk di Air Hitam
Pj Walikota Pekanbaru Muflihun gelar Nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan (foto/int)Sempat Heboh Larangan Nobar, Ini Respon Pj Walikota Pekanbaru
Ilustrasi hotspot masih terdeteksi di Riau (foto/int)Termasuk Riau, BMKG Catat 11 Hotspot di Sumatera Sore Ini
Nobar pertandingan antara Timnas Indonesia U-23 kontra Timnas Uzbekistan U-23, di Lapangan Tugu Bengkalis (foto/ist)Bupati Ajak Masyarakat Nobar Timnas vs Uzbekistan di Lapangan Tugu Bengkalis
Ketum YLPI Riau Lantik Komisaris dan Direktur PT Uira Usaha Investasa di Aula Fakultas Hukum UIR (foto/int)Ketum YLPI Riau Lantik Komisaris dan Direktur PT Uira Usaha Investasa
  Ketua DPH LAM Riau, Datuk Seri Taufik Ikram Jamil.(foto: sri/halloriau.com)Diberi Gelar Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri, Ini Deretan Penghargaan Diraih Akmal Abbas
Dr Afni mantap mendaftar sebagai bakal calon Bupati ke PKB Siak (foto/ist)Dr Afni Mendaftar Calon Bupati ke PKB Siak, Diantar Ulama dan Ratusan Simpatisan
Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru rapat dengan PT Sumatera Kemasindo terkait dugaan pencemaran (foto/Mimi)Rapat Dugaan Pencemaran Limbah, Komisi IV Usir Utusan PT Sumatera Kemasindo, Ini Penyebabnya
Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAM Riau Datuk Seri Taufik Ikram Jamil (foto/Yuni)LAM Berikan Gelar Adat ke Kajati Riau, Ini Alasannya
Zulkarnain, anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru (foto/int)DPRD Pekanbaru Minta Sekolah Jangan Beratkan Orang Tua dengan Uang Perpisahan
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved