Tahun Ini, NJOP PBB Dua Kecamatan di Meranti akan Disesuaikan
Senin, 07 Januari 2019 - 15:37:03 WIB
SELATPANJANG - Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Kepulauan Meranti akan dilanjutkan.
Setelah berhasil melakukan penyesuaian NJOP PBB di Kecamatan Tebingtinggi, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti akan segera menyesuaikan NJOP PBB di 2 kecamatan yakni Kecamatan Kerbau dan Rangsang.
Kepala Bidang PBB, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti Erry Yoserizal mengatakan NJOP PBB Kecamatan Tebingtinggi sudah disesuaikan tahun 2018 lalu, menyusul Kecamatan Merbau dan Rangsang tahun ini.
"Peraturan Bupati PBB Kecamatan Merbau dan Rangsang sudah setujui dan disahkan oleh Pak Bupati tahun 2018 lalu. Penyesuaiannya tinggal menunggu saja, saat ini kami sedang menghitung ulang bersama Kantor Pelayanan Pajak Mandau, naiknya sekitar 30 persen dari yang lama," kata Erry Yoserizal, Senin (7/1/2018).
Erry juga mengatakan NJOP PBB yang berlaku sebelumnya merupakan penyesuaian pada zaman Bengkalis, sehingga tidak relevan lagi dan perlu disesuaikan.
"Penyesuaian tersebut untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di sektor PBB dan BPHTB," kata Erry.
Lebih lanjut dikatakan, penyesuaian NJOP PBB semua kecamatan ini tidak bisa dilakukan setiap tahun karena terbatasnya anggaran dan kurangnya tenaga akuntansi.
"Harusnya sekaligus disahkan NJOP PBB semua kecamatan ini, karena dengan begitu PAD kita disektor PBB bisa meningkat. Namun terbatasnya anggaran dan tenaga akuntansi yang menjadi kendala," ungkap Erry.
Penulis: Ali Imroen
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :