Naik 8,03 Persen, UMK Meranti 2019 Diprediksi Rp2.749.909
Kamis, 18 Oktober 2018 - 22:27:10 WIB
SELATPANJANG - Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2019 ditetapkan dan diumumkan selambat lambat nya tanggal 21 November 2018 dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2019 mendatang.
UMK Kepulauan Meranti untuk tahun 2019 akan tetapkan dan disahkan oleh pihak Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kepulauan Meranti pada tanggal 1 November mendatang.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kepulauan Meranti melalui Kepala bidang tenaga kerja, Syarifuddin mengatakan penetapan UMK ini tetap berdasarkan kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 dan edaran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang mengacu kepada pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.
Berdasarkan surat kepala BPS RI Nomor B-218/BPS/1000/10/2018 tanggal 4 Oktober 2018 tentang inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dimana inflasi nasional sebesar 2,88 % dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,15 %.
Lebih jauh dikatakan, berdasarkan pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) PP no 78 tahun 2015 penetapan UMK tahun 2019 menggunakan formula perhitungan upah minimum yaitu dengan rumus UMK 2018 ditambah hasil kali UMK 2018 x inflasi + persentase produk domestik bruto. Rumusnya yakni, UMn = UMt + {UMt x (inflasi + % PDB).
UMK Kepulauan Meranti tahun 2019 diprediksi sebesar Rp2.749.909,38. Ini berarti mengalami kenaikan sebesar Rp204.404,08 atau 8,03 % dari UMK Kepulauan Meranti 2018 sebesar Rp2.545.505,30
Kepala Bidang tenaga kerja itu menambahkan setelah dirumuskan UMK itu diajukan kembali untuk dijadikan Peraturan Gubernur (Pergub) dan baru ditetapkan setelah menjadi peraturan bupati (Perbup).
"Keputusan untuk mengusulkan besaran UMK 2019 dengan mengikuti PP 78/2015 tentang pengupahan tak bisa dielakkan. Pasalnya, pemerintah daerah sudah semestinya mengikuti keputusan pemerintah pusat dan ini juga tetap melibatkan dewan pengupahan dan asosiasi,"kata Syarifuddin.
Penulis : Ali Imroen
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
BERITA LAINNYA |
|
|
Profil Timnas Guinea U-23, Lawan Timnas Indonesia U-23 di Playoff Olimpiade Paris 2024 Penderitaan Pemilik Mobil Diesel Dimulai, Harga Biodiesel Diketok Rp 12.453 Per Liter Irak Vs Indonesia: Kalah, Garuda Muda Gagal Finis Ketiga Piala Asia U-23 Indonesia Unggul 1-0 atas Irak di Piala Asia U-23 2024 April 2024, Inflasi di Riau Capai 3,99 Persen
|
|
Buka Workshop SEO Media Perusahaan Pers SMSI Riau, Devi Rizaldi: Kemajuan Teknologi Informasi Harus Diikuti Digelar 5 Hari, Ini Rangkaian Raker Komwil I Apeksi di Pekanbaru Piala Asia U-23 2024: Irak Imbangi Indonesia, Skor Sementara 1-1 Majalah Internal RAPP, APRIL Digest Raih SPS Award 2024 60 Peserta Ikuti Kompetisi Safety Riding Honda Regional Riau 2024, Ini Para Juaranya
|
Komentar Anda :