Izin HO Dicabut, PAD Meranti Melayang Rp1,6 Miliar
Jumat, 07 September 2018 - 15:00:45 WIB
SELATPANJANG - Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kepulauan Meranti dari sektor retribusi Izin Gangguan (HO) dipastikan hilang seiring terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 tahun 2017 tentang pencabutan Permendagri Nomor 27 Tahun 2009.
Akibat tidak berlakunya izin gangguan ini, secara otomatis target PAD menurun dari tahun sebelumnya. Pendapatan dari sektor ini melayang sekitar Rp1,6 miliar dari target retribusi sebelumnya yakni sebesar Rp3 miliar.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kepulauan Meranti, Eri Suhairi mengatakan dengan dicabutnya peraturan tersebut, maka potensi PAD turun dengan persentase 50 persen.
“Dengan terbitnya Permendagri tersebut, maka secara otomatis izin HO ini juga dicabut, dan kita tidak memungutnya lagi dan tentunya PAD yang sudah ditetapkan dari sektor ini berkurang,” ungkapnya, Jumat (7/9/2018).
Padahal kata Eri, izin gangguan (HO) merupakan pendapatan potensial dari sektor retribusi, disusul retribusi IMB sebesar Rp300 juta, Grosir sebesar Rp50 juta, potong hewan Rp30 juta.
"Saat ini realisasi dari sektor retribusi baru mencapai Rp576 juta atau dengan persentase 20 persen, dan itu sudah termasuk piutang HO tahun lalu," kata Eri lagi.
Dikatakan Eri lagi, walaupun UU lebih tinggi posisinya dari Permendagri, namun pihaknya tetap tidak berani dan menghentikan pungutan retribusi HO.
"Kami sudah koordinasi dengan kabupaten dan kota lain, ada yang masih memungut dan ada yang tidak yang jelas sejak dibawah saya, kami memang tidak ada lagi memungut retribusi HO ini," ungkap Eri Suhairi.
Selanjutnya, untuk pajak pihaknya mempunyai target sebesar Rp12 miliar. Saat ini baru mencapai Rp8 miliar.
Adapun target pajak dan realisasinya adalah sebagai berikut, pajak penerangan jalan sebesar Rp4 miliar baru tercapai Rp2.639 miliar atau dengan persentase 66 persen, pajak hotel dengan target Rp616 juta dan tercapai dengan surplus sebesar Rp850 juta, pajak restoran target Rp2 miliar dan baru mencapai Rp1,4 miliar, pajak reklame targetnya Rp250 juta tercapai dengan surplus Rp392 untuk itu tahun berikutnya target dari sektor pajak reklame akan dinaikkan menjadi Rp300 juta, selanjutnya pajak walet dengan target Rp760 juta dan baru terealisasi Rp334 juta.
Penulis: Ali Imroen
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :