Sejak 2016, 11 ASN Meranti Dipecat
Senin, 12 Maret 2018 - 18:15:15 WIB
SELATPANJANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti memberikan sanksi tegas terhadap ASN yang indisipliner. Sanksi tegas tersebut, yakni berupa penangguhan kenaikan pangkat dan jabatan sampai pemecatan.
Sejak 2016, ada 11 ASN yang dikenakan sanksi tersebut. 7 di antaranya sudah dipecat, sedangkan 4 lainnya berpotensi dipecat. Mereka adalah yang sudah divonis melakukan tindak pidana korupsi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti, Alizar S Sos melalui Kepala Bidang Pengembangan Pembinaan dan Kinerja Aparatur, H Haramaini mengatakan sanksi yang diberikan pada ASN ini sudah tertera pada PP No 53/2010. Sehingga, mereka yang indisipliner tak bisa mengelaknya lagi. Sebab, aturannya sudah jelas.
"Pada tahun 2016 lalu, ASN yang dipecat sebanyak 3 orang, pada tahun 2017 ASN yang dipecat 4 orang, dengan rincian 6 orang bermasalah dengan tingkat kehadiran, sedangkan satunya berhadapan dengan hukum yakni penyalahgunaan narkoba. Untuk 2018 ini yang masuk dalam proses ada 2 ASN," kata H Harmaini, Senin (12/3/2018).
Lebih lanjut dikatakannya, terhadap empat ASN lainnya yang berpotensi dipecat karena tindak pidana korupsi yang juga sudah divonis. Untuk langkah selanjutnya mereka akan segera berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Aturanlah yang membuat mereka dipecat nantinya. Yang mengeluarkan SK Pemecatannya nanti adalah BKN. Kalau sudah dikeluarkan SK nya nanti akan kita serahkan langsung kepada yang bersangkutan," katanya.
"Kalau 4 orang lagi keluar SK pemecatannya, maka sebanyak 11 orang ASN yang dipecat selama Kepulauan Meranti berdiri menjadi sebuah Kabupaten," katanya.
Penulis: Ali Imroen
Editor: Budy
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :