www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Sah! Rencana Tata kelola Kelapa Sawit Era Jokowi Dilanjutkan Prabowo
 
Sebelum Divaksin, Berikut 14 Syarat Terbaru Aturan Vaksinasi Covid-19 yang Wajib Diketahui
Selasa, 18 Mei 2021 - 07:42:28 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Baca juga:

JAKARTA - Beberapa kali telah terjadi perubahan syarat dan aturan mengenai vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat.

Agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat, maka Kementerian Kesehatan merilis 14 syarat dan aturan terbaru tentang vaksinasi Covid-19.

Menurut juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi dalam Konfrensi Pers tanggal 15 Februari 2021, menyatakan bahwa terdapat 14 syarat terbaru mengenai vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat, antara lain.

1. Berusia di atas 18 tahun. Bagi orang yang telah lanjut usia atau para lansia, sudah bisa mendapatkan persetujuan untuk diberikan vaksin Covid-19.

2. Tekanan darah harus di bawah 180/110 mmHg.

3. Jika pernah terkonfirmasi Covid-19 lebih dari tiga bulan, bisa diberikan vaksinasi.

4. Bagi ibu hamil vaksinasi masih harus ditunda. Jika ingin melakukan perencanaan kehamilan, bisa dilakukan setelah mendapat vaksinasi kedua Covid-19.

5. Bagi ibu menyusui sudah bisa mendapat vaksinasi.

6. Pada vaksinasi pertama, untuk orang-orang yang memiliki riwayat alergi berat, seperti sesak napas, bengkak, kemerahan di seluruh badan, maupun reaksi berat lainnya karena vaksin, vaksinasi harus diberikan di rumah sakit.

Tetapi, jika reaksi alergi tersebut didapatkan setelah vaksinasi pertama, tidak akan diberikan lagi vaksinasi kedua.

7. Para pengidap penyakit kronik, seperti PPOK, asma, penyakit jantung, penyakit gangguan ginjal, penyakit hati yang sedang dalam kondisi akut atau belum terkendali, vaksinasi ditunda dan tidak bisa diberikan.

- Tetapi, jika sudah berada dalam kondisi terkendali, diharapkan membawa surat keterangan layak untuk mendapat vaksinasi dari dokter yang merawat.

- Selain itu, untuk penderita TBC yang sudah menjalani pengobatan lebih dari dua minggu juga sudah bisa divaksinasi.

8. Bagi yang sedang mendapat terapi kanker, maka diwajibkan untuk membawa surat keterangan layak divaksinasi dari dokter yang merawat.

9. Bagi penderita gangguan pembekuan darah, defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi, vaksinasi harus ditunda. Vaksinasi Covid-19 bisa diberikan setelah melakukan konsultasi pada dokter yang merawat.

10. Bagi penderita penyakit autoimun sistemik, vaksinasi harus ditunda dan harus dikonsultasikan pada dokter yang merawat.

11. Bagi pengidap penyakit epilepsi atau ayan, vaksinasi bisa dilakukan jika dalam keadaan terkontrol.

12. Untuk para penderita HIV/AIDS yang minum obat secara teratur, vaksinasi bisa dilakukan.

13. Untuk orang yang menerima vaksinasi lain selain Covid-19, vaksinasi harus ditunda sampai satu bulan setelah vaksinasi sebelumnya.

14. Khusus kelompok lansia yang lebih dari 60 tahun.

Ada 5 syarat sebelum dilakukan vaksinasi, yaitu :

- mengalami kesulitan/ kecapean saat sekitar naik 10 anak tangga.

- sering mengalami kelelahan.

- setidaknya memiliki paling sedikit 5 dari 11 penyakit berikut ini, misalnya diabetes, kanker, paru kronis, serangan jantung, nyeri dada, nyeri sendi, gagal jantung kongensif, stroke, penyakit ginjal, hipertensi, asma.

Jika hanya memiliki 4 di antaranya, tidak dapat diberikan vaksinasi Covid-19.

- kesulitan berjalan, sekitar 100 meter.

- terjadi penurunan berat badan yang signifikan sekitar satu tahun terakhir.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, persentase para lansia yang terpapar Covid-19 di Indonesia sejumlah 10 persen.

Pada tanggal 5 Februari 2021, Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM menyetujui penggunaan emergency use of authorization (EUA) vaksin Covid-19 untuk penduduk di atas 60 tahun.

Kepala BPOM Penny Lukito, kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan banyaknya korban meninggal terinfeksi virus SARS-CoV2 penyebab Covid-19 pada kelompok usia tersebut, ujarnya. (*)

 



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
ilustrasi kebun sawitSah! Rencana Tata kelola Kelapa Sawit Era Jokowi Dilanjutkan Prabowo
Foto: REUTERS/David Klein
Man City Vs Arsenal: Lebih dari Pertaruhan 3 Poin buat The Gunners
Pengurus KONI Rohil dan cabor saat berbagi takjil di Bagansiapiapi.(foto: afrizal/halloriau.com)KONI Rohil Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama Cabor
  Penjabat (Pj) Gubernur Riau, SF HariyantoLancang Kuning Carnival Angkat Fesyen Lokal Riau ke Kancah Internasional
Kecelakaan sat mudik.(ilustrasi/int)Imbau Pemudik Hati-hati, Dishub Riau Beberkan 48 Titik Rawan Kecelakaan
Para profesional caster dan analis esports bersama Samsung Galaxy S24.(foto: istimewa)Profesional Caster dan Analis Esports Puji Galaxy S24 Series Sebagai HP Gaming Terbaik
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved