www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Sukarmis Ditahan, Golkar Riau Siap Bantu Pendampingan Hukum
 
Ingat! Ini 12 Hal Makruh yang Membatalkan Puasa Ramadan
Selasa, 20 April 2021 - 07:36:43 WIB

JAKARTA - Bulan suci Ramadhan telah tiba, seluruh umat Islam diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa. Keutamaan di bulan ini bagi umat Islam sangatlah besar karena bulan ini menawarkan pahala yang berlipat ganda.

Memperbanyak ibadah dan melakukan sunah Rasulullah di bulan yang penuh berkah ini menjadi sebuah keharusan untuk memperoleh pahala. Namun, masih banyak orang-orang yang melakukan hal makruh saat berpuasa.

Meskipun hal ini tidak membatalkan puasa, melakukannya dapat merusak nilai dan esensi ibadah.

Makruh yaitu berarti melakukan suatu hal yang dapat mengurangi pahala puasa di bulan Ramadhan. Maka dari itu, apabila melakukan hal makruh, nilai pahala yang telah diperoleh akan hilang.

Puasa yang telah dijalankan tidak akan membuat puasa tersebut batal dan tidak mendapat dosa. Namun, hanya akan mendapat lapar dan dahaga yang membuat puasa tersebut sia-sia.

Hal ini disebutkan dalam hadis riwayat Ibnu Khuzaimah, Nabi Muhammad SAW bersabda yang berbunyi.

"Puasa itu bukanlah sebatas menahan diri dari makanan dan minuman, tetapi puasa adalah menjauhi perkara yang sia-sia dan kata-kata kotor." (HR. Ibnu Khuzaimah no. 1996. Tahqiq Syaikh Al-A'zami berkata ini shahih).

Lalu, apa saja yang masuk dalam kategori makruh saat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan? Berikut deretan hal makruh yang membatalkan puasa dikutip dari liputan6:

1. Berkumur Secara Berlebih Ketika Wudhu
Berkumur secara berlebihan serta memasukkan air ke dalam hidung ketika wudhu, hal tersebut merupakan salah satu hal makruh saat berpuasa.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW kepada Laqith bin Shabrah:

"Bersungguh-sungguhlah dalam berkumur dan dalam menghirup air ke hidung, kecuali jika engkau sedang berpuasa."

Sebenarnya, berkumur dengan berlebih disunahkan bagi orang yang sedang berwudhu. Namun, hal tersebut dikatakan makruh ketika orang yang berwudhu sedang menjalankan ibadah puasa.

Hal ini makruh karena dikhawatirkan air wudhu dapat masuk ke kerongkongan. Sehingga, puasa yang sedang dijalankan akan menjadi batal.

Menurut Ijtima Ulama, apabila ada air yang masuk ke dalam perut ketika wudhu dengan sengaja, maka puasanya batal dan harus mengqadha atau menggantinya.

2. Bekam
Bekam atau metode pengobatan dengan cara memvakum kulit dan mengeluarkan darah statis merupakan salah satu hal makruh ketika berpuasa.

Bekam dapat membuat tubuh seseorang jadi lemah. Maka dari itu, bekam menjadi makruh ketika dilakukan saat berpuasa.

Namun, jika tidak memberikan dampak lemas pada tubuh seseorang yang berpuasa, maka bekam boleh dilakukan.

3. Bergunjing atau Ghibah
Menggunjing atau ghibah merupakan perbuatan yang makruh dilakukan terlebih saat kita sedang berpuasa. Secara tidak sadar, hal ini biasa dilakukan oleh semua kalangan.

Tidak hanya makruh ketika puasa, ghibah juga dilarang oleh agama. Bagi orang yang suka suka melakukan perbuatan ghibah diibaratkan seperti orang yang memakan bangkai saudaranya sendiri.

4. Memandang Wanita dengan Lama
Memandang wanita terlalu lama adalah salah satu hal makruh dalam berpuasa. Tak hanya wanita yang bukan muhrim, istri pun tidak boleh dipandang secara berlama-lama.

Hal itu dikatakan makruh karena dapat membangkitkan nafsu syhwat dan dapat menyebabkan puasa menjadi rusak.

5. Tidur Berlebihan
Sebuah hadis menjelaskan, tidurnya orang yang berpuasa itu adalah ibadah. Hadis ini bermaksud bahwa tidur di waktu puasa lebih baik daripada melakukan hal yang dilarang atau dapat membatalkan puasa.

Namun, banyak orang yang mengartikan hal tersebut dengan tidur seharian tanpa melakukan aktivitas lainnya, seperti sholat, bekerja, ataupun sekolah.

Sesungguhnya, segala hal yang dilakukan dengan berlebihan dapat dibenci oleh Allah SWT, begitu pula dengan tidur yang berlebihan.

6. Mandi dengan Menyelam
Perbuatan makruh berikutnya yaitu, mandi dengan cara menyelam. Hal tersebut dapat membuat puasa kita jadi makruh karena dapat memungkinkan ketika mandi dengan menyelam, air akan masuk walaupun sedikit ke dalam tubuh kita.

7. Mengumpulkan Ludah dan Menelan
Seseorang memiliki kebiasaan mengumpulkan air liur atau ludah, lalu menelannya saat puasa. Namun ternyata, hal ini masuk ke dalam kategori hal makruh dalam puasa.

Tak hanya itu, ketika kita menelan dahak juga dapat membuat puasa menjadi makruh. Walaupun air liur dan dahak berasal dari dalam tubuh, namun segala sesuatu yang masuk ke dalam kerongkongan dan ditelan termasuk hal makruh.

8. Cicip Makanan
Sebagian ulama mengatakan, mencicipi makanan apabila tidak tertelan maka tidak termasuk hal yang makruh saat puasa.

Namun, jika mencicipi makanan berkali-kali dan ada yang masuk ke dalam perut walaupun hanya sedikit, hal ini bahkan dapat membatalkan puasa seseorang.

9. Sikat Gigi
Sikat gigi ketika berpuasa diperbolehkan. Namun, meskipun seperti itu ada baiknya ketika berpuasa menyikat gigi tanpa pasta gigi.

Hal tersebut dikhawatirkan, ketika gosok gigi, pasta akan masuk ke dalam kerongkongan dan menyebabkan hukumnya menjadi makruh.

10. Membayangkan Sesuatu yang Kotor
Hal selanjutnya yaitu, memikirkan, membayangkan, ataupun berimajinasi tentang hubungan badan atau jimak.

Perbuatan ini dapat memancing seseorang untuk melakukan hal seperti yang dibayangkan, sehingga dapat memicu keluarnya air mani. Apabila hal tersebut terjadi, dengan jelas dapat membatalkan puasa.

11. Mencium
Lalu, mencium ketika sedang berpuasa juga dapat menjadi salah satu hal makruh. Karena, mencium terkadang dapat membangkitkan nafsu syahwat yang dapat merusak puasa.

Tak hanya mencium, membelai tangan dan memeluk juga dapat menjadi perbuatan makruh karena bisa membangkitkan gejolak nafsu seseorang.

12. Tidak Berbuka Secara Berturut-Turut
Puasa secara wishal atau tidak berbuka secara berturut-turut akan menjadi suatu hal yang membuat puasa menjadi makruh.

Hal ini berlaku bagi mereka yang puasa dua hari atau lebih tanpa sedikit pun mengkonsumsi makanan atau minuman sepanjang siang dan malam.

Manfaat dari larangan puasa secara wishal ini yaitu agar tubuh tidak menjadi lemah ketika menjalankan puasa dan berbagai kewajiban lainnya, seperti sholat, baca Al-quran, bekerja, dan sebagainya. (*)

 

 



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Sukarmis ditahan, Jumat (3/5/2024) (foto:ist) Sukarmis Ditahan, Golkar Riau Siap Bantu Pendampingan Hukum
TAF berharap NasDem dan Demokrat berkoalisi di Pilwako Pekanbaru 2024 (foto/Mimi)Demokrat Ajak NasDem Berkoalisi Usung Agung Nugroho Menuju Pekanbaru 1
Dr Ikhsan (kiri) bersama mantan Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi (foto/int)Bukan Ayat Cahyadi, PKS Rekomendasi Dr Ikhsan Maju di Pilwako Pekanbaru 2024
  Pemko Pekanbaru upayakan cari lokasi penampungan pengungsi Rohingya (foto/int)Pemko Minta Pemprov Riau Bantu Carikan Tempat Pengungsi Rohingya di Pekanbaru
IPSI Rohil adakan seleksi atlet untuk bertarung di Popda Riau (foto/Afrizal)Siap Bertarung di Popda Riau XVI, IPSI Rohil Adakan Seleksi Atlet
Dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing Sukarmis ditahan (foto/Ultra)Dugaan Korupsi Pembangunan Hotel, Sukarmis Mantan Bupati Kuansing 2 Periode Ditahan
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved