www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Jalin Silaturahmi dan Kekompakan, HIPMI Riau Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
 
Pelakor Kini Merajalela, Ini Hukum Agama Soal Merusak Rumah Tangga Orang
Senin, 08 Agustus 2022 - 09:45:39 WIB

PEKANBARU- Media sosial banyak cerita tentang pelakor atau perebut suami orang. Bahkan tidak sedikit video istri sah gerebek suaminya dengan wanita lain.

Dikutip dari liputan6.com, pada dalamislam.com disebutkan tidak baik jika seorang wanita mencintai suami orang. Bahkan ulama berpendapat kalau kelakuannya bisa menyebabkan rusaknya rumah tangga lelaki itu maka hukumnya haram.

Imam Al-Haitsami dalam kitabnya berjudul Al-Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kabair memaparkan perusak hubungan suami istri adalah haram. Perbuatan tersebut dikategorikan dalam dosa besar.

Hal tersebut juga dijelaskan dalam beberapa hadist:

Dari Abu Hurairah radiiyallahu bahwasahnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

“Barang siapa menipu dan merusak (hubungan) seorang hamba dari tuannya, maka ia bukanlah bagian dari kami. Dan barang siapa merusak (hubungan) seorang wanita dari suaminya, maka ia bukanlah bagian dari kami”.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak halal bagi seorang wanita meminta (kepada suaminya) agar sang suami mencerai wanita lain (yang menjadi istrinya) dengan maksud agar sang wanita ini memonopli ‘piringnya’, sesungguhnya hak dia adalah apa yang telah ditetapkan untuknya sesuai dengan kedudukan wanita dalam Islam”.

Kemudian Ulama Syafi’i pernah berpendapat wanita yang menganggu suami orang, lalu merusak rumah tangga lelaki tersebut. Maka boleh baginya meminta dinikahi setelah lelaki itu berstatus berpisah dengan istri sahnya.

Tetapi perbuatan tersebut merupakan tindakan fasik dan maksiat. Dia menanggung dosa yang sangat buruk dihadapan Allah Ta’ala.

Ulama Hanafi berpendapat yang sama dengan Ulama Syafii. Bahwa wanita itu boleh saja menikah setelah si lelaki bercerai dengan istrinya. Tetapi perbuatan tersebut seburuk-buruknya perbuatan dan kelak akan dimintai pertanggung jawaban di akhirat.

Sedangkan Ulama Maliki berpendapat seorang wanita yang merusak rumah tangga orang lain. Kemudian meminta dinikahi si pria sesudah menceraikan istrinya maka hukum pernikahannya haram.

Dari pendapat para ulama maka bisa disimpulkan merebut suami orang adalah perbuatan yang sangat tidak baik dan berdosa.



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ketua Umum BPD HIPMI Riau, Rahmad Ilahi foto bersama dengan tamu undangan dan anak yatim panti asuhan (foto/ist)Jalin Silaturahmi dan Kekompakan, HIPMI Riau Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Ilustrasi hotspot di Provinsi Riau sudah mulai turun (foto/int)Mulai Turun, Hotspot Riau Terdeteksi 20 Titik
Ribuan bangkai ayam potong dibuang ke aliran sungai di Desa Sungai Pinang (foto/ist)Geger, Ribuan Bangkai Ayam Terapung di Sungai Musi Rawas Sumsel, Polisi Turun Tangan
  Wakil Ketua DPD PDIP Riau bidang pembangunan manusia dan kebudayaan sekaligus anggota fraksi PDIP DPRD Riau, Sugeng Pranoto (foto:rinai/halloriau)PDIP Riau Belum Mau Bicara Soal Pilgubri, Sugeng: Kami Fokus ke Gugatan Pilpres Dulu
Infografis rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sah Pemilu DPD RI tingkat Provinsi Riau (foto:kpu riau).Berikut Hasil Perolehan Suara Sah DPD RI Tingkat Riau, Edwin Pratama dan Alpasirin Menggugat ke MK
Ilustrasi program magang ke Jepang tahap II Disnakertrans Riau dibuka (foto/int)Dibuka Sampai Agustus 2024, Ini Syarat Program Magang ke Jepang Tahap II Disnakertrans Riau
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved