Pelakor Kini Merajalela, Ini Hukum Agama Soal Merusak Rumah Tangga Orang
Senin, 08 Agustus 2022 - 09:45:39 WIB
PEKANBARU- Media sosial banyak cerita tentang pelakor atau perebut suami orang. Bahkan tidak sedikit video istri sah gerebek suaminya dengan wanita lain.
Dikutip dari liputan6.com, pada dalamislam.com disebutkan tidak baik jika seorang wanita mencintai suami orang. Bahkan ulama berpendapat kalau kelakuannya bisa menyebabkan rusaknya rumah tangga lelaki itu maka hukumnya haram.
Imam Al-Haitsami dalam kitabnya berjudul Al-Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kabair memaparkan perusak hubungan suami istri adalah haram. Perbuatan tersebut dikategorikan dalam dosa besar.
Hal tersebut juga dijelaskan dalam beberapa hadist:
Dari Abu Hurairah radiiyallahu bahwasahnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
“Barang siapa menipu dan merusak (hubungan) seorang hamba dari tuannya, maka ia bukanlah bagian dari kami. Dan barang siapa merusak (hubungan) seorang wanita dari suaminya, maka ia bukanlah bagian dari kami”.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak halal bagi seorang wanita meminta (kepada suaminya) agar sang suami mencerai wanita lain (yang menjadi istrinya) dengan maksud agar sang wanita ini memonopli ‘piringnya’, sesungguhnya hak dia adalah apa yang telah ditetapkan untuknya sesuai dengan kedudukan wanita dalam Islam”.
Kemudian Ulama Syafi’i pernah berpendapat wanita yang menganggu suami orang, lalu merusak rumah tangga lelaki tersebut. Maka boleh baginya meminta dinikahi setelah lelaki itu berstatus berpisah dengan istri sahnya.
Tetapi perbuatan tersebut merupakan tindakan fasik dan maksiat. Dia menanggung dosa yang sangat buruk dihadapan Allah Ta’ala.
Ulama Hanafi berpendapat yang sama dengan Ulama Syafii. Bahwa wanita itu boleh saja menikah setelah si lelaki bercerai dengan istrinya. Tetapi perbuatan tersebut seburuk-buruknya perbuatan dan kelak akan dimintai pertanggung jawaban di akhirat.
Sedangkan Ulama Maliki berpendapat seorang wanita yang merusak rumah tangga orang lain. Kemudian meminta dinikahi si pria sesudah menceraikan istrinya maka hukum pernikahannya haram.
Dari pendapat para ulama maka bisa disimpulkan merebut suami orang adalah perbuatan yang sangat tidak baik dan berdosa.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :