www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Makin Populer, Ini 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Beli Mobil Listrik
 
Perlu Diketahui, Ini Syarat Vaksinasi
Rabu, 13 Januari 2021 - 11:31:20 WIB

JAKARTA - Presiden Joko Widodo menerima vaksin corona, Sinovac, perdana pada Rabu (13/1/2021). Vaksinasi dilakukan di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Vaksin perdana untuk jokowi diberikan secara langsung oleh perwakilan tim dokter kepresidenen, ahli penyakit dalam, Profesor Abdul Muthalib.

Pada dasarnya, vaksin bekerja dengan melatih sistem kekebalan untuk mengenali dan memerangi patogen, baik virus maupun bakteri.

Namun, sembarang melakukan vaksinasi, hasil yang didapat bisa tidak maksimal. Ada beberapa syarat terkait kondisi tubuh yang harus dipersiapkan jelang vaksinasi, seperti berikut.
1. Tubuh sehat

Vaksinasi merupakan proses pemberian produk biologis untuk merangsang respons kekebalan tubuh. Karena berupa produk biologis dan efek yang diharapkan berupa respons kekebalan, maka syarat utama orang yang menerima vaksin adalah tubuh dalam kondisi sehat.

"Jadi secara umum, vaksin kita berikan ke anak yang sehat. Ini berlaku juga pada orang dewasa," kata Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (KIPI), Profesor Hindra Irawan Satari, kepada CNNIndonesia.com, beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan, saat vaksin diberikan pada orang yang bertubuh sehat maka, respons kekebalan bisa optimal sesuai harapan.

2. Tanpa demam

Kondisi tubuh demam sama sekali tidak boleh mendapatkan vaksin. Menurut Pemilik Rumah Vaksinasi Bogor, dr Tafdhila Rahmaniah, suhu tubuh harus stabil saat pemberian vaksin.

"Kalau demam perlu menunda vaksinasi. Kita enggak tahu itu demam karena apa, tunggu stabil," katanya.
3. Usia sesuai

Vaksin biasanya ditujukan untuk orang dengan usia tertentu. Dalam kasus vaksin Covid-19 Sinovac, vaksin ditujukan untuk orang berusia 18-59 tahun. Anak-anak juga lansia di luar kelompok usia tidak boleh mendapatkan vaksin.

"Pada vaksin yang saat ini sedang diuji, tidak boleh untuk anak-anak karena belum ada penelitian pada anak-anak," kata ahli alergi dan imunologi Profesor Iris Rengganis, beberapa waktu lalu.

4. Penyakit penyerta terkontrol

Mereka yang memiliki penyakit penyerta termasuk diabetes dan hipertensi yang tidak terkontrol tidak disarankan untuk melakukan vaksinasi.

"Komorbid atau penyakit bawaan harus dalam kondisi terkontrol dan mendapatkan persetujuan dari dokter yang merawat, maka boleh mendapatkan vaksin," kata Iris.

5. Tidak memiliki penyakit autoimun

Khusus Covid-19, vaksin belum disarankan diberikan pada mereka yang memiliki penyakit autoimun, sebagaimana yang tercantum dalam rekomendasi dari PP Perhimpunan Alergi Imunologi Indonesia (PP Peralmuni).

Alasannya, hingga kini belum ada riset terkait efektivitas vaksin terhadap penderita penyakit autoimun.

"Pasien autoimun tidak dianjurkan untuk vaksinasi Covid-19 sampai hasil penelitian yang lebih jelas telah dipublikasi," bunyi rekomendasi dari PP Peralmuni. (*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
NETA V.(foto: istimewa)Makin Populer, Ini 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Beli Mobil Listrik
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto bersama Menhub RI.(foto: sri/halloriau.com)Dukung Gebyar BBI/BBWI, Menhub Beri Bantuan 'By The Service' ke Pemprov Riau
Salah satu baliho sosialisasi Abdul Wahid sebagai bakal calon gubernur Riau (foto:rinai/halloriau) Lebih Baik Kembali ke DPR RI Daripada Jadi Wakil, PKB Pastikan Abdul Wahid Bacalon Gubri
  Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.(foto: int)Ikuti MTQ ke-42 Riau, Besok Kafilah Pekanbaru Berangkat ke Dumai
Macet di Jalan Sudirman Pekanbaru.(foto: sri/halloriau.com)Pengendara di Pekanbaru Keluhkan Pak Ogah, Sembarangan Beri Jalan untuk yang Beri Uang
Irvan Herman saat bersama Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (foto/ist)Irvan Herman Masuk Kandidat Potensial Calon Walikota Pekanbaru, Komunikasi Politik Mulai Dijalankan
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved