Cara Mudah Menghitung Zakat Penghasilan Jelang Lebaran
Kamis, 21 Mei 2020 - 19:08:09 WIB
JAKARTA - Zakat adalah salah satu dari lima kewajiban utama umat Islam yang wajib ditunaikan terlebih jelang Lebaran ini. Sebab, zakat adalah pungutan wajib atas harta atau kepemilikan seseorang yang dimanfaatkan demi kemaslahatan umat.
Membayarkan zakat jelang Lebaran ini sangat baik. Sebab, selain zakat fitrah yang wajib dikeluarkan sebelum Lebaran, zakat penghasilan juga akan sangat membantu bagi yang menerima, terlebih di masa pandemi ini.
Adapun perintah untuk pembayaran zakat ini tercantum dalam Alquran, tepatnya pada Surat At-Taubah ayat 103. "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk meraka."
Nah, sebelum menjalankan rukun Islam ini, alangkah baiknya kita semua mengetahui cara menghitung besaran kewajiban zakat yang harus dibayar.
Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan setiap menerima gaji/penghasilan, termasuk THR (Tunjangan Hari Raya) dan bonus. Zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari jumlah gaji/penghasilan.
Sebelum membayar zakat, Anda harus mengenal Nishab yakni batas harga wajib zakat, yaitu senilai 85 gram emas. Jika jumlah penghasilan lebih dari jumlah nihsab maka diwajibkan untuk membayar zakat penghasilan, sedangkan jika jumlah penghasilan kurang dari jumlah nisab maka tidak diwajibkan untuk membayar zakat penghasilan.
Sebagai contoh, harga 1 gram emas saat ini Rp 806.000 sehingga besarnya nishab adalah Rp Rp 68.510.000 juta sehingga batas nishab per bulan adalah Rp 5.709.166.
Lebih lanjut, jika, anda menerima gaji sebesar Rp 8.000.000 per bulan. Dengan demikian, wajib membayar zakat penghasilan. Jadi jumlah zakat yang perlu dibayarkan adalah 2,5% x Rp8.000.000 = Rp 200.000 per bulan. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :