www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Serius Maju Pilkada Siak 2024, Afni Daftar ke PDIP
 
Cara Mudah Menghitung Zakat Penghasilan Jelang Lebaran
Kamis, 21 Mei 2020 - 19:08:09 WIB

JAKARTA - Zakat adalah salah satu dari lima kewajiban utama umat Islam yang wajib ditunaikan terlebih jelang Lebaran ini. Sebab, zakat adalah pungutan wajib atas harta atau kepemilikan seseorang yang dimanfaatkan demi kemaslahatan umat.

Membayarkan zakat jelang Lebaran ini sangat baik. Sebab, selain zakat fitrah yang wajib dikeluarkan sebelum Lebaran, zakat penghasilan juga akan sangat membantu bagi yang menerima, terlebih di masa pandemi ini.

Adapun perintah untuk pembayaran zakat ini tercantum dalam Alquran, tepatnya pada Surat At-Taubah ayat 103. "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk meraka."

Nah, sebelum menjalankan rukun Islam ini, alangkah baiknya kita semua mengetahui cara menghitung besaran kewajiban zakat yang harus dibayar. 

Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan setiap menerima gaji/penghasilan, termasuk THR (Tunjangan Hari Raya) dan bonus. Zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari jumlah gaji/penghasilan.

Sebelum membayar zakat, Anda harus mengenal Nishab yakni batas harga wajib zakat, yaitu senilai 85 gram emas. Jika jumlah penghasilan lebih dari jumlah nihsab maka diwajibkan untuk membayar zakat penghasilan, sedangkan jika jumlah penghasilan kurang dari jumlah nisab maka tidak diwajibkan untuk membayar zakat penghasilan.

Sebagai contoh, harga 1 gram emas saat ini Rp 806.000 sehingga besarnya nishab adalah Rp Rp 68.510.000 juta sehingga batas nishab per bulan adalah Rp 5.709.166. 

Lebih lanjut, jika, anda menerima gaji sebesar Rp 8.000.000 per bulan. Dengan demikian, wajib membayar zakat penghasilan. Jadi jumlah zakat yang perlu dibayarkan adalah 2,5% x Rp8.000.000 = Rp 200.000 per bulan. (*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Dr Afni mengembalikan formulir pendaftaran Bacalon Bupati Siak ke PDIP Siak.(foto: istimewa)Serius Maju Pilkada Siak 2024, Afni Daftar ke PDIP
ASN Pemko Pekanbaru.(ilustrasi/int)DPRD Pekanbaru Harap ASN Tetap Bekerja Profesional Dimasa Transisi Pj Walikota
Tumpukan sampah di TPS ilegal di Pekanbaru.(foto: dini/halloriau.com)Tumpukan Sampah di Pekanbaru Kian Bertambah, Kepala DLHK: Masyarakat Harus Ikut Berkontribusi
  Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto melayat ke rumah mantan Bupati Inhil, Indra Muchlis Adnan.(foto: mcr)Pj Gubernur Riau Melayat ke Rumah Duka Mantan Bupati Inhil
Personel Ditresnarkoba Polda Riau jalani tes urine.(foto: mcr)Puluhan Personel Ditresnarkoba Polda Riau Jalani Tes Urin, Hasilnya?
Kedai harian milik Rika di Jalan Sri Indra, Rumbai Barat, Pekanbaru (foto/riki)KUR BRI Bantu Kedai Harian di Pekanbaru Bertahan Saat Masa Sulit
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved