JAKARTA - Selama bulan suci Ramadhan, umat Islam yang mampu diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Hal itu sesuai dengan perintah Nabi Muhammad SAW agar mengeluarkan harta bagi yang membutuhkan.
Berdasarkan hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh a-Daruquthni, "Rasulullah SAW telah memerintahkan kami mengeluarkan zakat fitrah untuk anak kecil, besar, merdeka, dan budak dari orang-orang yang kalian nafkahi."
Hanya saja, Menurut 4 mahzab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali zakat fitrah di zaman Rasulullah SAW dibayar dengan gandum, beras, dan juga kurma. Sedangkan ukurannya menurut mahzab hanafi sebesar 3,8 kg dan Maliki, Syafi'i dan Hanbali sebesar 2,75 kg.
Lantas, berapa ukuran zakat fitrah dengan uang?
1. Hukum Menurut 4 Mahzab
Dikutip dari buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu karya Prof DR Wahbah Az Zuaili, menurut Hanafiyyah, membayar zakat fitrah dengan harganya atau uang dibolehkan. Sebab, yang wajib adalah mencukupkan orang fakir miskin dari meminta-minta salah satunya dengan memberinya harga.
Kemudian, Malikiyah berpendapat bahwa zakat fitrah wajib dibayar dengan makanan pokok yang mayoritas dikonsumsi di suatu negeri. Lalu, menurut Syafi'iyah zakat fitrah diambil dari mayoritas makanan pokok terbaik untuk berzakat.
Terakhir, Hanabilah menetapkan zakat fitrah harus dikelurkan dalam bentuk gandum, kurma, anggur, dan keju. Makanan ini bisa diganti dengan pokok yang lain seperti biji-bijian dan buah.
2. Hukum di Indonesia
Pemerintah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan ukuran zakat fitrah menggunakan beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Pelunasan zakat ini juga diperbolehkan dengan membayar nilainya.
Menurut SK Ketua Baznas Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, zakat fitrah yang bisa dibayarkan sebesar Rp 40.000 per jiwa.
Sementara itu, waktu pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan sejak awal bulan Ramadhan sampai dengan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Hal itu sesuai dengan hadist riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, ia berkata
"Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikanya sebelum sholat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah sholat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah." (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :