PEKANBARU - Hubungan badan antara suami istri adalah kelumrahan. Namun demikian, Islam mengatur tentang tatacara berhubungan badan termasuk di dalamnya tentang melihat kemaluan istri saat berhubungan badan.
Tentunya, melihat kemaluan istri saat berhubungan badan hal yang kerap dilakukan oleh suami. Dan secara manusiawi hal itu tentunya sangat lumrah sekali.
Lantas, bagaiman Hukum Islam mengatur tentang melihat kemaluan istri saat berhubungan badan.
Dalam perspektif Fiqh ( Hukum Islam ), hubungan suami istri dalam pernikahan adalah wanita diposisikan sebagai mahallu al-istimta’ (tempat bersenang-senang).
Mulai ujung rambut hingga ujung kaki halal (boleh) bagi suami untuk memenuhi kebutuhan biologisnya dalam rangka menjaga keturunan dan beribadah mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW.
Dikutip dari tribunpekanabaru, Sebagaimana Firman Allah SWT :
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوْا حَرْثَكُمْ أَنّى شِئْتُمْ
(..Isteri-isteri mu adalah seperti tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanam itu bagaimana saja kamu kehendaki…) [QS. Al-Baqarah: 223]
Lantas, apabila istri merupakan tempat untuk mengekspresikan kebahagiaan dan bersenang-senang, apakah kemudian boleh melihat kemaluan istri , dan begitu juga sebaliknya ?.
Melihat Kemaluan Istri Saat Behubungan Badan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Melihat Kemaluan Istri Saat Behubungan Badan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Dalam sebuah hadis dari ‘Aisyah, ia berkata,
كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ بَيْنِي وَبَيْنَهُ وَاحِدٍ ، فَيُبَادِرُنِي حَتَّى أَقُولَ دَعْ لِي ، دَعْ لِي ، قَالَتْ: وَهُمَا جُنُبَانِ
“Aku pernah mandi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu bejana antara aku dan beliau. Kemudian beliau bergegas-gegas denganku
mengambil air, sampai aku mengatakan: tinggalkan air untukku, tinggalkan air untukku.”
Ia berkata, “Mereka berdua kala itu dalam keadaan junub.” (HR. Bukhari no. 261 dan Muslim no. 321).
Dari hadis tersebut, Al Hafizh Ibnu Hajar berkata,
“Ad Daudi berdalil dengan dalil ini akan bolehnnya laki-laki memandang aurat istrinya dan sebaliknya.” (Fathul Bari, 1: 364)
Sementara itu Ustaz Abdullah Roy Lc MA, seorang ustaz yang rutin mengisi pengajian di Masjid Nabawi, Madinah mengatakan,
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzy, dan Ibnu Majah, dan dihasankan oleh Syeikh Al-Albany,
Dijelaskan, seorang sahabat yang bernama Mu’awiyah bin Haidah Al-Qusyairy pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
Ya Rasulullah, aurat kami manakah yang harus kami tutup dan manakah yang boleh kami buka?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلَّا مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ
Artinya: “Tutuplah auratmu kecuali dari istrimu atau budak perempuanmu.”
Hadits ini juga menjadi dasar Hukum Islam bolehnya istri melihat kemaluan suami dan bolehnya budak wanita melihat aurat sayyidnya (majikan), demikian pula suami boleh melihat kemaluan istri saat berhubungan badan . (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :