www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Satu Per Satu Tokoh Mulai "Cek Ombak", Kini Bupati Kuansing Turut Nyatakan Siap Maju Pilgubri
 
Soal RUU PKS, Perempuan Diminta Berani Tolak Oral Sex
Selasa, 06 Agustus 2019 - 13:37:09 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Baca juga:

JAKARTA -  RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) mencakup sejumlah larangan, salah satunya soal hubungan seks yang tidak lazim. Oleh sebab itu, nantinya perempuan harus berani menolak ajakan seks oral bila UU itu disahkan.

"Itu berbahaya karena menjadi pintu masuknya virus dan bakteri. Itu yang harus kita informasikan kepada masyarakat kalau jalur mulut itu bukan jalur yang aman," ucap Ketua Kelompok Studi Infeksi Menular Seksual Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit Dan Kelamin Indonesia (Perdoski) Hanny Nilasari, Selasa (6/8/2019).

Menurut Hanny, biota yang berkembang di mulut lewat seks oral berbeda dengan biota yang berkembang di organ genital perempuan. Tentu bila terjadi infeksi, mulut adalah jalur yang paling cepat menularkan virus dan bakteri ke tubuh.

Oleh karena itu, tindakan memaksa pasangan melakukan seks oral adalah suatu tindakan yang menyimpang yang perlu diatur lebih lanjut dalam RUU PKS.

"Memang itu (tindakan memaksa oral) bukan menjadi tindakan kejahatan secara harfiah ya, tetapi sebagai perempuan kalau kita tahu itu berisiko infeksi. Tentunya kita bisa menolak," ujar Hanny, seperti dilansir dari detik.

Hanny mengatakan data infeksi menular seksual (IMS) pada anak dengan kekerasan seksual meliputi keadaan patologis berat dan infeksi saluran reproduksi berat serta dapat menimbulkan komplikasi yang prevalensinya 1-20 persen dari total kejadian kekerasan seksual.

"Untuk itu, ketika kesakitan meningkat, angka kematian karena infeksi meningkat, bukannya menjadi beban negara?" ujar Hanny.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Sri Astuti mengatakan pelaku kekerasan seksual harus mendapatkan pidana dan denda akibat tindak kejahatan yang dilakukannya. Pidana dan denda itu didasari kerugian dan penderitaan yang dialami korban kekerasan seksual.

"Terjadi kerugian ekonomi, maka pelaku harus memberikan kompensasi kepada korban sebesar Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar. Sedangkan pidana bagi pelaku kejahatan seksual adalah 15 tahun penjara," ujar Sri.

Selain di RUU PKS, soal hubungan tidak lazim muncul di RUU KUHP. Di Belanda/Eropa, gaya hidup berhubungan seks di luar kebiasaan itu lazim dilakukan. Di Indonesia, budaya itu akan dikriminalisasi sebagai bentuk pidana.

"Perkosaan juga perbuatan memasukkan alat kelaminnya ke dalam anus atau mulut orang lain atau perbuatan memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain," kata Prof Gayus Lumbuun. *


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Flyer Suhardiman Amby yang beredar di media sosial (foto:ist)Satu Per Satu Tokoh Mulai "Cek Ombak", Kini Bupati Kuansing Turut Nyatakan Siap Maju Pilgubri
Polresta Tanjungpinang ciduk ART, pencuri perhiasan hingga uang Rp100 juta milik majikan (foto/int)Terekam CCTV, ART di Kepri Curi Emas dan Uang Majikan Senilai Rp100 Juta
Pelepasan kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan menuju Dumai di rumah Dinas Bupati (foto/Andi)Lepas Kafilah MTQ Tingkat Riau ke Dumai, Ini Pesan Bupati Pelalawan
  Pj Wako Pekanbaru Muflihun bersama Kakan Kemenag Pekanbaru Syahrul Maulud melepas kafilah dan official ke MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai (foto/int)Pj Wako Pekanbaru Lepas 71 Kafilah, Hadiah Umrah Disiapkan untuk Juara di MTQ ke-42
Penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru membludak selama arus mudik dan balik Lebaran (foto/Yuni)Posko Angkutan Lebaran Ditutup, Bandara SSK II Pekanbaru Layani 168.802 Penumpang
Rayakan momen pasca-Lebaran Idulfitri 1445 H, dengan halalbihalal package di The Premiere Hotel (foto/Yuni)Nikmati Promo di The Premiere Hotel, Mulai dari Menginap Hingga Halalbihalal Package
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved