www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Mulai Turun, Hotspot Riau Terdeteksi 20 Titik
 
Jangan Dipaksa, Ini Durasi Maksimal Berkendara Saat Mudik Lebaran
Senin, 27 Mei 2019 - 16:17:11 WIB

PEKANBARU - Pengemudi mobil merupakan seorang yang memiliki tanggung jawab penuh atas keselamatan penumpangnya.

Tubuh manusia memiliki batas, ketika manusia mengemudi dengan durasi yang lama, tidak hanya otot yang lemas tapi juga hilangnya konsentrasi dan kurangnya refleks.

Pengemudi harus tahu keadaan dan kondisi fisik diri sendiri, ketika rasa kantuk dan lelah telah datang sebaiknya segera beristirahat.

Lalu berapakah durasi maksimal atau batas maksimal mengemudi mobil?

Jika merujuk pada UUD pasal 90 UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ, durasi maksimal mengemudi adalah 8 jam untuk mereka para pengemudi, atau bekerja mengemudikan angkutan umum dan barang.

Penjabarannya, jika Anda mengemudi selama 4 jam maka diharuskan istirahat minimal 30 menit untuk menghindari bahaya microsleep.

Microsleep merupakan fenomena dimana pengemudi kehilangan kesadaran dan tertidur dalam waktu yang singkat, biasanya sekitar 4 sampai 5 detik.

Hal ini sama seperti yang diungkapkan Jusri Palubuhu dari instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), ia mengatakan pengemudi tidak boleh berkendara lebih dari 8 jam sehari.

Jusri menyarankan, mengemudi idealnya dengan durasi 2 jam setelah itu istirahat selama 15 menit atau 30 menit.

"Pastikan setiap 2 jam harus istirahat, paling tidak selama 15 sampai 30 menit untuk dua jam pertama, dua jam selanjutnya istirahat selama 1 jam," terang Jusri Palubuhu, instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), seperti yang dilansir dari gridoto.

Jusri menambahkan jika total durasi mengemudi sudah 8 jam dalam sehari, pengemudi harus beristirahat panjang untuk memulihkan tenaga dan staminanya, dan juga harus digantikan dengan pengemudi pengganti. *


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi hotspot di Provinsi Riau sudah mulai turun (foto/int)Mulai Turun, Hotspot Riau Terdeteksi 20 Titik
Ribuan bangkai ayam potong dibuang ke aliran sungai di Desa Sungai Pinang (foto/ist)Geger, Ribuan Bangkai Ayam Terapung di Sungai Musi Rawas Sumsel, Polisi Turun Tangan
Ilustrasi tapir besar masuk permukiman penduduk di Pekanbaru (foto/int)BKSDA Riau Tinjau Lokasi Tapir Masuk Pemukiman di Pekanbaru
  Infografis rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sah Pemilu DPD RI tingkat Provinsi Riau (foto:kpu riau).Berikut Hasil Perolehan Suara Sah DPD RI Tingkat Riau, Edwin Pratama dan Alpasirin Menggugat ke MK
Ilustrasi program magang ke Jepang tahap II Disnakertrans Riau dibuka (foto/int)Dibuka Sampai Agustus 2024, Ini Syarat Program Magang ke Jepang Tahap II Disnakertrans Riau
Bupati Kepulauan Meranti, Asmar saat meninjau alat penanganan Karhutla (foto/ist)Tetapkan Siaga Bencana, Pemkab Kepulauan Meranti Ingatkan Bahaya Karhutla
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved