15 UPTD Pendidikan Kecamatan di Kuansing Resmi Bubar, Seluruh Personel Ditarik ke Dinas
Kamis, 30 November 2017 - 11:31:19 WIB
TELUK KUANTAN - Sebanyak 15 Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan di tingkat Kecamatan yang ada di Kabupaten Kuansing sudah resmi bubar pada tahun 2017 ini dan seluruh personel terutama PNS yang bekerja di UPTD Pendidikan Kecamatan semuanya ditarik ke Dinas.
Bubarnya UPTD Dinas Pendidikan Tingkat Kecamatan tersebut berdasarkan surat edaran Pemerintah Provinsi Riau perihal penyesuaian UPTD Dinas pendidikan kabupaten/kota tertanggal 28 September 2017.
Dimana dalam surat edaran tersebut, pembentukan UPTD pada daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan Bidang pendidikan (Dinas Pendidikan) di setiap kecamatan pada kabupaten/kota tidak memenuhi syarat untuk dibentuk UPTD.
"Perbup UPTD lama sudah kita cabut dan sudah ada Perbup baru, artinya semua personil yang ada di UPTD yang dibubarkan ditarik seluruhnya ke Dinas,"ujar Kepala Bagian Organisasi Setda Kuansing, Yunita Trisia yang ditemui halloriau.comdiruang kerjanya, Rabu (29/11/2017).
Dalam surat edaran tersebut dibunyikan, karena UPTD kabupaten/kota dibentuk bukan merupakan perpanjangan tangan Dinas disetiap kecamatan, tapi UPTD kabupaten/kota mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis penunjang serta urusan pemerintahan yang bersifat pelaksanaan dari organisasi induknya. Pada prinsipnya tidak bersifat pembinaan serta tidak berkaitan langsung dengan perumusan dan penetapan kebijakan daerah.
Maka dalam surat edaran yang ditandatangani Sekda Riau Ahmad Hijazi, untuk mempermudah pelayanan dan pengawasan urusan pemerintahan dibidang pendidikan di setiap Kecamatan pada kabupaten/kota disarankan dibentuk unit kerja (satuan pelaksanaan) pengawas pendidikan nonstruktural dan dipimpin seorang koordinator.
Surat edaran dari Pemerintah Provinsi Riau tersebut sesuai dengan Peraturan yang dikeluarkan Menteri dalam negeri (Mendagri). Menurut Yunita, UPTD tidak boleh menjadi perpanjangan tangan Dinas langsung, dimana konsep dari Permendagri penggunaan anggaran harus efektif dan efisien.
Dengan bubarnya UPTD Pendidikan Kecamatan di Kuansing, maka Dinas terkait harus segera membentuk unit kerja (satuan pelaksanaan) pengawas pendidikan nonstruktural dan dipimpin seorang koordinator,"untuk teknisnya ini Dinas terkait yang akan melakukan pembentukan,"ujar Yunita.
Penulis: Robi Susanto
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :