Hingga 27 Oktober Kemarin, 14.527 Wajib KTP di Kuansing Belum Rekam e-KTP
Jumat, 03 November 2017 - 11:56:07 WIB
TELUK KUANTAN - Dari 326.266 jumlah penduduk Kabupaten Kuansing pada semester pertama per-30 Juni 2017, jumlah wajib KTP di Kuansing mencapai 228.418.
Sampai 27 Oktober 2017 yang sudah melakukan perekaman secara online itu diperkirakan sebanyak 213.891. Dan masih ada masyarakat Kuansing yang wajib KTP belum melakukan perekaman sampai 27 Oktober 2017 sebanyak 14.527.
"Diperkirakan sampai 27 Oktober 2017 ini masih ada masyarakat kita (Kuansing,red) yang wajib KTP tapi belum lakukan perekaman itu sekitar 14.527,"ujar Kepala Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) Kuansing melalui Kepala bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Ambri Jasda kepada halloriau.com, Kamis (2/11/2017).
Kita berharap masyarakat Kuansing wajib KTP yang belum melakukan perekaman segera melakukan perekaman kekantor Camat terdekat,"kalau jaringan yang bagus untuk melakukan perekaman sekarang dikantor Camat Kuantan Tengah,"katanya.
Sekarang kata Ambri Jasda, hanya ada 6 alat perekaman KTP yang masih bagus di Kuansing, pertama di kantor Camat Kuantan Tengah, Pangean, Logas Tanah Darat, Inuman, Singingi, dan Disdukcapil.
"Sekarang yang konstan yang bagus alat perekaman itu ada dikantor Camat Kuantan Tengah, untuk yang lain kadang terjadi masalah jaringan. Target perekaman sampai 31 Desember 2017 semua masyarakat wajib KTP sudah harus selesai melakukan perekaman,"katanya.
Penulis : Robi Susanto
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :