Tahun Ini, Pusat Danai Penyelesaian 24 Batas Desa di Dua Kecamatan Kuansing
Selasa, 05 September 2017 - 13:43:02 WIB
TELUK KUANTAN - Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Kuansing sedang melaksanakan penyelesaian batas wilayah terutama antar desa pada dua Kecamatan yakni Hulu Kuantan dan Singingi Hilir untuk 24 desa yang bersumber dari dana APBN.
Demikian disampaikan Wabup Kuansing H Halim saat menyampaikan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kuansing tentang Ranperda penataan dan pemerintahan desa, pada sidang paripurna di DPRD Kuansing yang dipimpin Ketua DPRD Kuansing Andi Putra, SH,MH, Selasa (5/9/2017).
Hal ini menindaklanjuti pandangan umum Fraksi Partai Gerindra terutama menindaklanjuti ketentuan pasal 6 huruf F pada Ranperda penataan dan pemerintahan desa. Dijelaskan Wabup, bahwa pemenuhan syarat kejelasan batas wilayah untuk pembentukan desa persiapan menjadi sesuatu yang sangat penting.
Hal ini disampaikan Wabup, mencermati fenomena yang ada, bahwa batas wilayah merupakan salah satu sumber konflik. Sehingga dengan berlakunya Ranperda penataan dan pemdes, ke depan diharapkan Wabup semakin memperjelas tahapan kepastian batas wilayah desa yang dibentuk.
Di samping itu disampaikan Wabup, pemerintah daerah senantiasa melakukan secara bertahap penyelesaian masalah batas desa,"untuk tahun ini sedang dilaksanakan penyelesaian batas desa pada dua kecamatan yakni di Singingi Hilir dan Hulu Kuantan untuk 24 desa yang bersumber dari dana pemerintahh pusat,"katanya.
Penulis : Robi Susanto
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :