www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Dr Afni Mendaftar Calon Bupati ke PKB Siak, Diantar Ulama dan Ratusan Simpatisan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kejari Kuansing Gelar Penyuluhan Hukum
Masih Berani Lakukan Aktivitas PETI? Hukumannya 10 Tahun dan Denda Rp10 Miliar
Selasa, 15 Agustus 2017 - 07:19:56 WIB

TELUK KUANTAN - Dalam rangka Pemberantasan Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi, Kejaksaan negeri (Kejari) Kuantan Singingi menggelar kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat. 

Kajari Kuansing Jufri, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Revendra didampingi Jaksa Syafaruddin Nasution dan Roky Alfaisal mengatakan, program kegiatan penyuluhan hukum ini dalam rangka peran serta aparat hukum terutama Kejaksaan dalam pemberantasan aktivitas PETI di Kuansing. 

Kegiatan penyuluhan hukum ini sudah dua kali kita laksanakan, pertama di gelar di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang. Dan pada Jumat (12/8/2017) lalu, juga kita gelar di Kecamatan Kuantan Mudik. 

Melalui program kegiatan penyuluhan hukum ini katanya, masyarakat bisa mengetahui dari segi hukum atas perbuatan yang dilakukan tersebut terutama aktivitas PETI adalah kegiatan melanggar hukum. 

Masyarakat yang melakukan aktivitas PETI melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Dimana pelaku yang melakukan aktivitas PETI ini bisa dijerat dengan pasal 158 dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 10 Milyar.

Selain pekerja, orang yang melakukan pemurnian dari hasil pertambangan ilegal ini dijerat dengan pasal 161 dengan ancaman 10 tahun dan denda Rp 10 milyar. Kemudian pasal 164 peralatan yang digunakan bisa dilakukan perampasan oleh negara begitu juga keuntungan dari aktivitas tersebut. 

"Melalui program penyuluhan hukum yang kita lakukan, tentunya kita berharap aktivitas PETI ini bisa berkurang dan tidak ada lagi di Kuansing. Hal ini mengingat cukup banyaknya perkara PETI yang kita tangani di Kejari Kuansing," katanya. 

Dalam program penyuluhan hukum yang dilakukan Kejari Kuansing didua Kecamatan, banyak sekali pertanyaan yang ditujukan oleh masyarakat yang menginginkan aktivitas PETI ini segera hilang di Kuansing. 

Tentunya peran serta pemerintahan desa, tokoh masyarakat dan masyarakat sangat diharapkan untuk membantu aparat penegak hukum dalam memberantas aktivitas PETI di Kuansing. Sehingga penertiban PETI bisa menjerat pemilik dan pemodalnya. 

Mulai dari pemerintahan desa, tokoh masyarakat dan masyarakat harus ikut membantu memberikan informasi siapa pemodal yang terlibat didesa mereka, sehingga bisa ditangkap dan dihukum. 

Dalam penyuluhan hukum yang melibatkan Polres Kuansing, Polsek, Dinas kesehatan disampaikan dampak dan bahaya yang ditimbulkan oleh air raksa (merkuri) serta ancaman pidana terhadap pelaku. Kejari juga mengajak masyarakat menjadi sadar hukum terhadap dampak yang ditimbulkan aktivitas PETI dan juga memiliki komitmen bersama-sama memberantas aktivitas PETI.

Penulis : Robi Susanto
Editor : Unik Susanti
   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Dr Afni mantap mendaftar sebagai bakal calon Bupati ke PKB Siak (foto/ist)Dr Afni Mendaftar Calon Bupati ke PKB Siak, Diantar Ulama dan Ratusan Simpatisan
Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru rapat dengan PT Sumatera Kemasindo terkait dugaan pencemaran (foto/Mimi)Rapat Dugaan Pencemaran Limbah, Komisi IV Usir Utusan PT Sumatera Kemasindo, Ini Penyebabnya
Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAM Riau Datuk Seri Taufik Ikram Jamil (foto/Yuni)LAM Berikan Gelar Adat ke Kajati Riau, Ini Alasannya
Zulkarnain, anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru (foto/int)DPRD Pekanbaru Minta Sekolah Jangan Beratkan Orang Tua dengan Uang Perpisahan
Plt Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar mengajak warga untuk NobarNobar Semifinal Piala Asia U-23 Malam Ini, Ada Makanan Gratis di Rumah Dinas Plt Bupati Meranti
  Ilustrasi hotspot masih terdeteksi di Riau (foto/int)Termasuk Riau, BMKG Catat 11 Hotspot di Sumatera Sore Ini
Nobar pertandingan antara Timnas Indonesia U-23 kontra Timnas Uzbekistan U-23, di Lapangan Tugu Bengkalis (foto/ist)Bupati Ajak Masyarakat Nobar Timnas vs Uzbekistan di Lapangan Tugu Bengkalis
Ketum YLPI Riau Lantik Komisaris dan Direktur PT Uira Usaha Investasa di Aula Fakultas Hukum UIR (foto/int)Ketum YLPI Riau Lantik Komisaris dan Direktur PT Uira Usaha Investasa
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution (foto/int)Pemko Pekanbaru Yakin Pembebasan Lahan Flyover Panam Tuntas Tahun Ini
Meski rusak, JPO Sudirman Square tetap menjadi pilihan pejalan kaki untuk menyebrang jalan (foto/Meri)Kondisinya Menyedihkan, JPO di Jalan Sudirman Pekanbaru Ancam Keselamatan Pejalan Kaki
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved