JPU Kejari Kuansing Nyatakan Banding Vonis Kasus Korupsi
Mantan Kades Beringin Jaya Singhil Divonis 4 Tahun Penjara
Selasa, 21 Maret 2017 - 11:55:00 WIB
TELUK KUANTAN - Afrianto, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari) Kuansing secara resmi menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) atas putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru atas terdakwa Mantan Kepala desa Beringin Jaya, Budi Purnomo kasus dugaan korupsi penyalagunaan aset desa di Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir.
Terdakwa Budi Purnomo sudah divonis hakim Tipikor pekanbaru dengan hukuman 4 tahun penjara saat sidang putusan pada Jumat (17/3/2017).
Terdakwa divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang merugikan keuangan negara melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas pasa 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasa 65 ayat 1 KUHP.
Terdakwa Budi Purnomo juga didenda 200 dengan subsider 1 bulan dan uang pengganti Rp 335 juta, dengan subsider 1 tahun dan 6 bulan.
Sidang putusan Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kades Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir dipimpin Hakim Ketua PN Tipikor pekanbaru Raden Heru Kuntodewo, SH, MH. Sementara JPU Kejari Kuansing yang hadir saat sidang Afrianto,SH.
"Kita nyatakan banding ke Pengadilan Tinggi dengan alasan putusan majelis hakim 2/3 dibawah tuntutan JPU," ujar Kajari Kuansing, Jufri, SH, MH melalui JPU Kejari Kuansing, Afrianto kepada halloriau.com, Selasa (21/3/2017).
"Saat ini memori banding sedang disusun, perkiraan sesuai KUHAP 14 hari atau Minggu depan Insyaallah sudah selesai," tambah Afrianto.
Penulis : Robi Susanto
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :