212 Warga Binaan Lapas Teluk Kuantan Diusulkan Remisi
Senin, 16 Agustus 2021 - 19:27:34 WIB
TELUK KUANTAN - Sebanyak 212 warga binaan Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan bakal mendapat pengurangan masa hukuman (Remisi) saat HUT ke-76 Kemerdekaan RI tahun ini. Satu diantaranya diusulkan akan langsung bebas.
Usulan remisi ini dibagi menjadi dua kategori. Pertama Remisi Umum (RU) I diusulkan sebanyak 211 orang. Dengan rincian 205 orang warga binaan laki-laki dan 6 orang warga binaan perempuan.
Kedua, kategori usulan RU II atau yang langsung bebas 1 orang warga binaan.
Kalapas Kelas IIB Teluk Kuantan, Yordani, AMD.IP, S.Sos, M.H., mengatakan usulan remisi ini telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI di Jakarta beberapa waktu lalu.
"Narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi umum ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Yaitu, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan," ujar Kalapas.
Kalapas memastikan bahwa proses pengusulan remisi umum ini bebas dari praktik pungutan liar, sebab setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.
"Namun partisipasi masyarakat tetap diperlukan untuk mengawal proses remisi ini," tutup Kalapas.
Penulis: Idi Susianto
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :