KUANSING – Sebanyak 57 Penjabat (Pj) Kepala Desa di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, diminta memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Pengawasan anggaran menjadi salah satu tanggung jawab utama para pejabat yang baru dilantik tersebut, terutama untuk mencegah penyimpangan selama masa kepemimpinan sementara.
Pesan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing, H Muklisin, melalui Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kuansing, Muradi, saat melantik 57 Pj Kepala Desa di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kuansing, Sabtu (24/10/2026).
Penegasan tersebut menempatkan tata kelola keuangan desa sebagai pekerjaan penting yang harus segera dijalankan para Pj Kades.
Mereka tidak hanya dituntut menjaga keberlangsungan pemerintahan desa, tetapi juga memastikan setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat nyata bagi warga.
"Kelola Dana Desa dengan baik, transparan, dan akuntabel. Pastikan setiap rupiah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat untuk pembangunan dan kesejahteraan. Jangan sampai ada penyimpangan," tegas Muradi.
Dalam pelantikan tersebut, Muradi menyampaikan bahwa penunjukan para Pj Kades merupakan amanah yang harus dijalankan dengan integritas, tanggung jawab, dan komitmen terhadap kepentingan masyarakat.
"Kepercayaan ini diberikan karena saudara-saudara dinilai memiliki kapasitas, integritas, dan loyalitas untuk menjalankan pemerintahan desa dengan baik," ujarnya.
Menurut Muradi, para pejabat yang baru dilantik perlu segera menyesuaikan diri dengan kondisi wilayah masing-masing.
Langkah tersebut penting agar administrasi pemerintahan, pelaksanaan program pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat selama menunggu terpilihnya kepala desa definitif.
Mereka juga diminta membangun koordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, alim ulama, pemerintah kecamatan, serta pemerintah kabupaten.
Koordinasi tersebut diperlukan agar kebijakan dan program desa tetap berjalan sesuai aturan sekaligus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat setempat.
Penekanan terhadap transparansi dan akuntabilitas anggaran menjadi catatan penting bagi 57 Pj Kepala Desa yang menerima mandat kepemimpinan sementara.
Pengelolaan Dana Desa tidak cukup hanya memenuhi prosedur administrasi, tetapi juga perlu menunjukkan kesesuaian antara anggaran yang digunakan dan hasil pembangunan yang dirasakan masyarakat.
Dalam praktiknya, keterbukaan informasi anggaran, ketertiban administrasi, serta pertanggungjawaban atas pelaksanaan program menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan desa.
Masyarakat juga berkepentingan mengetahui bagaimana anggaran desa digunakan, program apa yang menjadi prioritas, dan manfaat apa yang dihasilkan dari belanja pembangunan.
Namun, penegasan mengenai larangan penyimpangan perlu diikuti pengawasan dan pelaksanaan yang konsisten.
Komitmen terhadap tata kelola yang baik akan lebih bermakna apabila tercermin dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan penggunaan anggaran.
Karena itu, para Pj Kades diharapkan mampu menjaga kepercayaan publik melalui keputusan yang terukur, administrasi yang tertib, dan penggunaan anggaran yang sesuai ketentuan.
Pelantikan 57 Pj Kepala Desa tersebut turut dihadiri Asisten III Setda Kuansing, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Pemkab Kuansing berharap para pejabat yang baru dilantik segera menjalankan tugas tanpa menunggu waktu lama.
Keberlangsungan pemerintahan desa dinilai penting untuk memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan dan program yang telah direncanakan tidak terbengkalai.