KUANSING - Pemkab bersama DPRD Kuansing menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan ini menjadi pijakan untuk melanjutkan pembahasan Perubahan APBD Kuansing 2026 yang ditargetkan rampung pada akhir September.
Nota kesepakatan tersebut ditandatangani dalam Rapat Paripurna DPRD Kuansing, Kamis (24/9/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kuansing, H Juprizal dan dihadiri Plt Bupati Kuansing, H Muklisin.
Sebanyak 23 anggota DPRD Kuansing hadir dalam paripurna tersebut. Turut hadir Pj Sekdakab Kuansing Drs Muradi MSi sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), unsur Forkopimda serta tamu undangan lainnya.
Kesepakatan perubahan KUA-PPAS menjadi tahapan penting karena arah kebijakan anggaran yang telah dibahas pemerintah daerah dan legislatif selanjutnya menjadi dasar untuk menyusun Perubahan APBD 2026.
Ketua DPRD Kuansing, H Juprizal mengatakan lembaganya optimistis proses pembahasan Perubahan APBD 2026 dapat diselesaikan sesuai target waktu.
Ia menilai komunikasi antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi faktor penting agar pembahasan anggaran tidak berlarut-larut.
"Kita optimistis pembahasan APBD Perubahan ini dapat terlaksana tepat waktu, yakni akhir September. Komunikasi yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah akan menghasilkan produk daerah yang baik pula," ujar Juprizal.
Target tersebut membuat tahapan berikutnya menjadi krusial. Setelah perubahan KUA-PPAS disepakati, pembahasan harus diterjemahkan ke dalam postur Perubahan APBD dengan memperhatikan kebutuhan pembangunan serta kemampuan fiskal daerah.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan tidak berhenti pada tercapainya kesepakatan antara eksekutif dan legislatif, tetapi juga pada sejauh mana anggaran perubahan nantinya dapat diarahkan kepada program yang memiliki manfaat konkret bagi masyarakat.
Plt Bupati Kuansing, H Muklisin mengapresiasi DPRD Kuansing yang telah menyelesaikan pembahasan perubahan KUA-PPAS 2026 bersama pemerintah daerah.
Menurut Muklisin, perubahan kebijakan anggaran diperlukan untuk menyesuaikan arah APBD dengan dinamika dan kebutuhan pembangunan daerah.
"Penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan bentuk komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam memastikan arah kebijakan anggaran tetap berpihak pada kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat Kuantan Singingi," kata Muklisin.
Ia berharap kesepakatan tersebut tidak hanya menjadi tahapan administratif dalam siklus penganggaran daerah.
Lebih dari itu, perubahan APBD harus mampu memastikan belanja pemerintah memiliki sasaran yang jelas dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Semoga kesepakatan ini dapat menjadi landasan untuk mewujudkan pengelolaan APBD yang lebih efektif, transparan dan tepat sasaran, sehingga manfaat pembangunan benar-benar dapat dirasakan masyarakat," ujarnya.
Setelah perubahan KUA-PPAS disepakati, pemerintah daerah dan DPRD Kuansing masih memiliki tahapan lanjutan sebelum Perubahan APBD 2026 ditetapkan.
Pada fase tersebut, program dan kegiatan yang masuk dalam perubahan anggaran akan menjadi perhatian.
DPRD memiliki fungsi anggaran untuk membahas dan menyetujui rancangan APBD bersama pemerintah daerah, sementara eksekutif berkewajiban memastikan kebijakan anggaran dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.
Karena itu, percepatan pembahasan perlu berjalan beriringan dengan ketelitian. APBD Perubahan tidak hanya dituntut selesai tepat waktu, tetapi juga harus mencerminkan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.
Kesepakatan perubahan KUA-PPAS pada Kamis (24/9/2026) menjadi titik awal menuju tahap tersebut.
Pemkab Kuansing dan DPRD kini dituntut menjaga komunikasi agar target penyelesaian Perubahan APBD 2026 pada akhir September dapat terealisasi tanpa mengabaikan substansi penganggaran.