PEKANBARU - Kuantan Singingi (Kuansing) mengambil langkah cepat menyikapi memburuknya kualitas udara akibat kabut asap. Seluruh kegiatan belajar mengajar di sekolah untuk sementara dialihkan ke pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 400.3.1/DISDIKPORA/2026/1055 yang diterbitkan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing pada Rabu (26/8/2026).
Pembelajaran daring mulai diberlakukan Kamis (27/8/2026) hingga Sabtu (29/8/2026). Kebijakan ini berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta di seluruh wilayah Kabupaten Kuansing.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kuansing, Muradi, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan kesiapsiagaan pembatasan aktivitas fisik di luar ruangan dari Plt Bupati Kuansing. Langkah itu diambil untuk melindungi siswa dan tenaga pendidik dari risiko paparan kabut asap.
"Kualitas udara saat ini sudah masuk kategori tidak sehat akibat kabut asap. Keselamatan dan kesehatan anak-anak sekolah serta para guru menjadi prioritas utama kami, sehingga aktivitas pembelajaran tatap muka dialihkan ke rumah masing-masing secara online," kata Muradi.
Selama PJJ berlangsung, siswa diimbau tidak datang ke sekolah maupun mengikuti kegiatan lain yang mengharuskan mereka hadir secara langsung.
Sementara itu, tenaga pendidik dan kependidikan tetap diwajibkan melakukan presensi di sekolah. Mereka juga diminta memberikan materi pembelajaran secara daring dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, termasuk menggunakan masker.
Muradi meminta sekolah memastikan pelaksanaan pembelajaran daring berjalan efektif dan efisien tanpa menambah beban peserta didik. Orang tua dan wali murid juga diminta berperan aktif mengawasi anak-anak agar tetap berada di rumah dan menghindari aktivitas di luar ruangan.
"Jika terdapat urusan mendesak yang mengharuskan keluar rumah, penggunaan masker diwajibkan," kata Muradi dikutip dari MCRiau.
Pemkab Kuansing menegaskan kebijakan tersebut bersifat situasional. Jika kualitas udara membaik lebih cepat dari jadwal yang telah ditetapkan, kegiatan belajar mengajar tatap muka dapat kembali dilaksanakan seperti biasa.
Sebaliknya, pemerintah daerah akan terus mengevaluasi kondisi untuk menentukan kebijakan pada hari-hari berikutnya. Evaluasi akan mengacu pada perkembangan kualitas udara berdasarkan data resmi BMKG dan instansi terkait.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah perlindungan bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan selama kualitas udara di Kuansing masih berada dalam kondisi yang tidak sehat.