Miliki 11 Paket Sabu dari Pekanbaru, Residivis Asal Koto Taluk Kembali Diringkus Polisi
Rabu, 09 November 2022 - 12:26:00 WIB
TELUK KUANTAN - Seorang residivis asal Desa Koto Taluk Kuantan, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi inisial DH alias P (36) kembali diringkus polisi.
Satres narkoba Polres Kuansing menangkap DH diringkus atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu- sabu, Selasa (8/11/2022) sore.
Padahal menurut informasi yang didapat, DH alias P ini baru 1 tahun lalu menghirup udara bebas dengan kasus yang sama.
"Infonya baru setahun ini dia bebas. Dulu kasusnya ganja," ujar sumber halloriau.com yang enggan disebut identitasnya, Rabu (9/11/2022).
Tak tanggung- tanggung, saat diamankan di rumahnya di dusun Luar Parit, Koto Taluk, Selasa sore, dari tangan DH disita 67,46 gram sabu atau hampir 1 ons.
Dari data yang dihimpun, ini menjadi pengungkapan kasus sabu terbesar sejak 2 tahun terakhir di Polres Kuansing.
Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK, MSi, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Tommy Vara Berlin, Rabu (9/11/2022) pagi ketika dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan tersebut.
"Tersangka ditangkap pukul 17.00 Wib kemarin di rumahnya," ujar Kasat yang memimpin langsung penangkapan tersebut.
Pelaku ditangkap di rumahnya. Tersangka awalnya hendak melarikan diri dari dalam kamar rumahnya, dengan membawa barang bukti 11 paket plastik klip bening. Paket itu diduga narkotika jenis sabu. Kemudian tersangka mengakui paket sabu itu yang didapat dari seseorang di Pekanbaru.
DH akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: Ultra Sandi
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :