Di Hadapan Kapolres, Ketua FPI Kuansing Nyatakan Siap Patuhi SKB Menteri
Kamis, 31 Desember 2020 - 14:27:18 WIB
TELUK KUANTAN - Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNPT tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut kegiatan Front Pembela Islam (FPI), disikapi oleh Ustaz Darmawan selaku Ketua FPI Kabupaten Kuansing dengan sikap menerima dan siap mematuhi keputusan tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM usai menggelar pertemuan dan koordinasi dengan Ketua FPI Kabupaten Kuansing, Ustaz Darmawan di Taluk Kuantan, Kamis (31/12/2020).
Disebutkan Kapolres, bahwa dengan telah dikeluarkannya SKB tersebut Ustaz Darmawan dan 2 pengurus lainnya para simpatisan tidak akan melakukan aktivitas sebagai Ormas FPI lagi. Karena FPI sudah resmi dilarang oleh pemerintah karena sebagai organisasi yang tidak terdaftar dalam organisasi kemasyarakatan (telah dibubarkan)
Dalam pertemuan yang dilaksanakan di Mapolres Kuansing, Kapolres menegaskan kepada Ustaz Darmawan apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan melakukan tindakan tegas.
"Kepada masyarakat Kabupaten Kuansing, kita juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi terhadap aktivitas yang berkaitan dengan FPI dan apabila masyarakat mengetahui adanya penggunaan simbol dan atribut FPI, agar dilaporkan ke aparat Polres Kuansing dan Jajarannya!" Tegas Kapolres.
Penulis : Riyaldi
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :