Kejari Kuansing Akan Tarik Kendaraan Dinas yang Dikuasai Mantan Pejabat
Rabu, 18 September 2019 - 20:22:50 WIB
TELUK KUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi, Riau akan menarik kendaraan dinas milik Pemkab Kuansing yang masih dikuasai mantan pejabat Kuansing.
Dasar penarikan terhadap aset daerah tersebut dilakukan karena telah adanya MoU antara Kejari Kuansing dengan Pemkab Kuansing dalam rangka penyelamatan aset daerah.
"Kita mengimbau bagi yang masih memegang kendaraan dinas atau aset daerah lainnya untuk segera mengembalikan ke Pemda melalui BPKDA Kuansing," tegas Kajari Kuansing Hari Wibowo melalui Kasi Intel Kicky Arityanto didampingi Kasi Datun Carlo R Lumban Batu, Rabu (18/9/2019).
Sampai dengan Rabu (18/9/2019) tadi, Kejari Kuansing sudah menerima sebanyak tiga Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan Pemkab Kuansing.
"Dari tiga SKK yang kita diterima, dua berupa penarikan kendaraan dinas dan satu SKK lagi masalah tanah dengan luas 9 hektar," ujar Kasi Intel Kejari Kuansing Kicky Arityanto.
Kicky mengatakan, untuk satu SKK memang sudah tuntas dilaksanakan. Dimana yang bersangkutan melalui anaknya sudah menyerahkan satu unit kendaraan dinas tersebut langsung ke kantor kejaksaan. Penyerahan satu unit kendaraan dinas tersebut juga disaksikan Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Kuansing Hasvirta Indra.
"Sebelum kita jemput yang bersangkutan sudah lebih dulu menyerahkan. Tentu ini kita apresiasi, karena sudah ada itikad baik untuk menyerahkan kendaraan dinas tersebut," katanya.
Kicky mengimbau bagi oknum mantan pejabat yang masih menguasai kendaraan dinas atau aset daerah lainnya untuk segera mengembalikan kepada Pemda melalui BPKAD Kuansing.
"Ya kitahimbau la untuk segera mengembalikan, apabila nanti masih dipegang tentunya akan berurusan dengan kejaksaan," pungkasnya.
Penulis : Robi Susanto
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :