Warga Singhil Sangat Terbantu Program Si Abang Kejari Kuansing
Senin, 09 September 2019 - 19:10:03 WIB
TELUK KUANTAN - Hendra, warga Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing, Riau mengaku sangat terbantu berkat adanya pengantaran barang bukti atau yang dikenal dengan program Si Abang (Siap Antar Barang Bukti dan Tilang) milik Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi.
"Tentunya saya sangat terbantu sekali dengan adanya pelayanan pengantaran barang bukti oleh pihak Kejaksaan ini," ujar Hendra saat menerima petugas delivery Barang Bukti dari Kejari Kuansing di kediamannya, Senin (9/9/2019).
Barang bukti yang diantar oleh petugas kejaksaan tersebut berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi BM 2719 KN warna hitam. Barang bukti ini diantar langsung kepada saksi korban Hendra yang beralamat di Desa Tanjung Pauh Kecamatan Singingi Hilir.
Hendra menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak Kejari Kuansing yang sudah mengantarkan barang bukti miliknya secara gratis sampai ke rumahnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Hari Wibowo, SH, MH melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Doni Saputra, SH mengatakan, program Si Abang ini merupakan wujud nyata pelayanan yang diberikan Kejari Kuansing dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Kemudian dikatakan Doni, untuk pengambilan barang bukti di Kejari Kuansing tidak perlu lagi repot-repot. Bagi masyarakat yang rumahnya jauh atau tidak ada waktu mengambil barang bukti cukup chat via whatshapp ke nomor 081270228282 dengan cara mengetik STATUS<spasi>NAMA TERDAKWA<spasi>JENIS BARANG BUKTI.
Nanti petugas akan membalas dan mengkonfirmasi jadwal pengantaran barang bukti ke alamat pemilik.
"Tinggal tunggu di rumah nanti ada petugas yang kita mengantar, gratis kok," ujar Doni.
Penulis: Robi Susanto
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :