Wabup Halim Sampaikan Tindaklanjut LHP BPK Sudah Capai 80 Persen
Selasa, 23 Juli 2019 - 17:25:47 WIB
|
Wabup Kuansing H Halim sampaikan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD. |
Baca juga:
|
TELUK KUANTAN - Sampai dengan Senin (22/7/2019) kemarin, penyelesaian tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI sudah mencapai 80 persen.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Kuansing H Halim pada sidang paripurna agenda jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kuansing Tahun Anggaran 2018, Selasa (23/7/2019).
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kuansing Andi Putra, SH, MH, dihadiri Wakil ketua Sardiyono dan Alhamra juga hadir anggota DPRD lainnya. Sidang paripurna juga dihadiri pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing, Forkopimda, dan undangan lainnya.
Kemudian dilanjutkan Halim, pemerintah juga sudah melakukan tindak lanjut, baik pada sistem pengendalian intern maupun pada kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya pemerintah juga telah melakukan tindak lanjut rekomendasi dari BPK terhadap kelemahan administrasi, termasuk dalam pertimbangan dan kajian aturan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Kedepan pemerintah tentunya akan mengintensifkan koordinasi dengan BPK terkait optimalisasi tindaklanjut LHP dan ditargetkan akhir Juli 2019 sudah bisa selesai. "Ini juga akan menjadi catatan kami agar lebih baik lagi," ujar Halim.
Kemudian terkait kurangnya sistem administrasi penganggaran, sehingga terjadi permasalahan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan seperti penganggaran untuk jasa pelayanan di RSUD sebesar Rp 2.334.999.836. Disampaikan Halim, pemerintah telah berupaya menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini tentunya perlu menjadi pertimbangan bersama terhadap temuan BPK pada RSUD terkait jasa pelayanan. Menurut Halim, kesalahan itu bukanlah pada penerima jasanya. Tapi pada posisi penganggaran dimana penganggaran terhadap jasa pelayanan harus berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup).
Kemudian tidak boleh dianggarkan dalam APBD tetapi di BLUD, sehingga jasa pelayanan yang telah teranggarkan di APBD akan dikompensasi oleh dana BLUD untuk belanja persediaan dan peralatan medis yang seharusnya dianggarkan di APBD. (Inf)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :