Bupati Mursini Sampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018
Rabu, 03 Juli 2019 - 14:46:01 WIB
|
Paripurna pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018. |
Baca juga:
|
TELUK KUANTAN - Bupati Kuansing H Mursini menyampaikan pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kuansing Tahun Anggaran 2018, Rabu (3/7/2019).
Sidang paripurna penyampaian pidato pengantar Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018 dipimpin Wakil Ketua DPRD Sardiyono, dihadiri Ketua DPRD Kuansing Andi Putra. Rapat paripurna juga dihadiri sekitar 26 anggota Dewan.
Bupati dalam pidatonya menyampaikan, sesuai yang diamanatkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada paragraf pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pasal 320 Ayat 1 mengamanatkan, Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018 kepada DPRD Kuansing dengan dilampiri laporan yang telah diperiksa oleh BPK.
Disampaikan Bupati, dalam hal penyusunan dan penyajian laporan keuangan, Pemda untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2018 telah dilakukan audit oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Riau.
"Alhamdulillah atas usaha kita bersama laporan keuangan Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran 2018 memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP)," kata Bupati.
Dan ini kata Bupati, merupakan prediket WTP yang ke-8 kali secara berturut-turut untuk Kabupaten Kuansing. Bupati berharap saat pembahasan Ranperda ini nanti bisa berjalan dengan lancar dan dapat disepakati untuk disampaikan kepada Gubernur Riau agar dievaluasi untuk dapat ditetapkan sebagai Perda. (Inf)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :