Kejari Kuansing Tidak Bisa Beri Pendampingan Pengelolaan Dana Swakelola DAK Bidang Pendidikan
Kamis, 23 Mei 2019 - 14:44:19 WIB
TELUK KUANTAN - Kejaksaan negeri (Kejari) Kuansing, Riau melalui Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Dearah (TP4D) tidak bisa memberikan pendampingan terhadap pengelolaan dana swakelola Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan tahun 2019.
Menurut Kepala Kejaksaan negeri Kuansing, Hari Wibowo, SH, MH melalui Kasi Intel Kicky Arityanto, SH, tidak bisanya Kejaksaan memberikan pendampingan dikarenakan bentuk kegiatan swakelola dan bukan merupakan kegiatan strategis daerah.
"Sebelum acara sosialisasi kemarin memang Dinas Pendidikan bersama dengan 6 fasilitator melakukan ekpose di kantor Kejaksaan," kata Kicky.
Kicky mengatakan, dari pertemuan tersebut didapat hasil mufakat kalau tim tidak bisa mendampingi karena bentuk kegiatan swakelola dan bukan merupakan kegiatan strategis daerah.
Sehingga TP4D tidak bisa memberikan pendampingan terhadap kegiatan tersebut. "Jadi memang kegiatan tersebut tidak kita dampingi," katanya.
Penulis : Robi Susanto
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :